AMBON, Siwalimanews – Febriana Dortea Kangku alias Ica, harus mempertanggungjawabkan perebuatannya di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (28/10) akibat melakukan penipuan dan menggadaikan BPKB mobil milik orang lain.

Sidang yang berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Loe Tuanakotta itu dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Nova Loura Sasube didampingi dua hakim anggota.

Dalam dakwaannya JPU membeberkan, perbuatan terdakwa terjadi di bulan Mei tahun 2024, yang mana terdakwa dengan keinginan sendiri menemui saksi Fitriani Tubaka yang merupakan ayah dari Abdurahman Tubaka dengan maksud untuk meminjam BPKB Mobil milik Abdurahman Tubaka.

Saat bertemu dengan saksi Fitriani Tubaka, kemudian terdakwa mengemukakan maksudnya, namun, saksi tidak bisa melakukan hal itu.

“Mendengar perkataan saksi, terdakwa langsung berakting menangis sehingga saksi luluh, namun saksi menganjurkan kepada terdakwa untuk bertemu langsung dengan ayah saksi yang tidak lain adalah Abdurahman Tubaka,” beber JPU.

Baca Juga: Ratusan Personel Polres SBB Siap Amankan Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati

Mengikuti saran saksi lanjut JPU, terdakwa kemudian bertemu dengan Abdurahman Tubaka untuk meminjam BPKB mobil. Bahkan terdakwa juga sempat menangis dan memohon kepada Abdurahman Tubaka.

Karena bujukan terdakwa, Abdurahman Tubaka kemudian memberikan BPKB mobilnya dengan syarat harus dikembalikan selama satu bulan. Setelah mendapatkan BPKB mobil, terdakwa kemudian menyuruh saksi Sujipo untuk menggadaikan BPKB Mobil tersebut di Kredit Plus.

Untuk melancarkan aksinya, terdakwa menyuruh saksi Sujipo untuk membuat kwitansi jual-beli mobil antara saksi Sujipo dengan saksi Abdurahman dengan nilai Rp160 juta. Setelah itu proses kredit dilakukan dengan mengggunakan nama Sujipo atas suruhan terdakwa dengan nilai kredit sebesar Rp 100 juta dengan jangka waktu 3 tahun.

“Setelah beberapa waktu, saksi Abdurahman meminta agar BPKB mobil miliknya dikembalikan, tetapi terdakwa tidak kunjung mengembalikannya,” ungkap JPU.

Nantinya di bulan Juni tahun 2024, ada salah satu anak Abdurahman Tubaka mengendarai mobil yang BPKB-nya digadai.

Dalam perjalanan, mobil tersebut dihentikan pihak Kredit Plus dengan niat untuk menarik mobil itu karena belum ada pembayaran angsuran. Setelah itu anak dari Abdurahman Tubaka mengkon firmasi terkait BPKB yang digadi itu dan menguhubungi saksi Sujipo.

Saksi Sujipo menyuruh anak Abdurahman Tubaka untuk menghubungi terdakwa. Setelah dihubungi, terdakwa mengakui, bahwa ia telah menggadaikan BPKB mobil tersebut. Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 372 KUHPidana.(S-29)