AMBON, Siwalimanews – KPU Provinsi Maluku meminta bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur menyiapkan seluruh dokumen pendaftaran sejak awal.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Maluku, M Shaddek Fuad saat menggelar rapat koordinasi pencalonan gubernur dan wakil gubernur Maluku yang berlangsung di Amaris Hotel, Senin (12/8), dihadiri pimpinan partai politik peserta pemilu di Maluku.

Fuad mengungkapkan rakor yang digelar merupakan etape penting menjelang tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Sesuai PKPU Nomor 2 tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada maka pendaftaran akan dilakukan pada 27-29 Agustus secara serentak baik untuk Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Ada dua hal yang harus menjadi perhatian parpol dan tim pemenangan bakal pasangan calon yaitu syarat pencalonan dan syarat calon, jadi semua dokumen harus disiapkan sejak awal,” ungkap Fuad.

Baca Juga: Persyaratan dan Syarat Calkada Disosialisasikan

Persiapan dokumen pendaftaran kata Fuad, dilakukan sejak awal mencegah adanya kesalahan atau kekuarangan dokumen saat pendaftaran, walaupun ada waktu perbaikan dokumen pendaftaran.

“Rakor ini bertujuan agar parpol dan tim pemenangan lebih siap sejak dini sehingga proses pendaftaran nanti berjalan lancar,” ucap Fuad.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Almunadzir Sangadji menjelaskan persyaratan pendaftaran bakal calon Gubernur dan wakil gubernur diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan.

“Setiap bakal pasangan calon wajib memenuhi seluruh persyaratan baik syarat pencalonan maupun syarat calon,” tegas Almunadzir.

Bakal pasangan calon kata Almunadzir dapat menggunakan dua jalur syarat pencalonan yakni menggunakan akumulasi dua puluh persen atau sembilan kursi di DPRD Provinsi Maluku hasil pemilu legislatif 2024 atau menggunakan akumulasi 25 persen suara sah hasil pileg 2024.

Jika bakal pasangan calon menggunakan mekanisme akumulasi suara sah hasil penetapan perolehan suara maka jumlah suara sah yang wajib dikantongi sebanyak 262.726 suara.

Mekanisme akumulasi 25 persen suara sah hasil pileg tersebut lanjut Almunadzir hanya berlaku pada partai politik yang memiliki kursi di DPRD Maluku artinya bagi partai non seat tidak dapat menggunakan mekanisme ini.

“Untuk Maluku dari 18 parpol peserta pemilu hanya 11 parpol yang memiliki kursi di DPRD maka hanya 11 parpol ini yang boleh ajukan bakal pasangan calon,” jelas Almunadzir.

Selain itu saat pendaftaran bakal pasangan calon wajib menyerahkan

rekomendasi paslon dengan format B Persetujuan Parpol KWK dan tidak boleh menggunakan format lain.

Sementara bagi bakal calon Gubernur dan/atau wakil gubernur yang saat ini masih menjadi anggota DPRD atau anggota DPRD terpilih maka wajib mundur.

“Berstatus calon terpilih DPR dan DPRD harus menyampaikan pemberitahuan dari parpol bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri, sedangkan bagi Caleg DPRD terpilih dapat langsung menyerahkan ke KPU,” pungkasnya.

Almunadzir menegaskan bagi anggota TNI/Polri dan ASN harus menyerahkan SK pemberhentian atau jika belum ada maka wajib menyerahkan surat pengunduran diri atau surat keterangan penguduran diri sedang diproses oleh instansi.

“Kita berharap seluruh dokumen pendaftaran disiapkan agar saat pendaftaran nanti semuanya berjalan lancar,” terangnya.(S-20)