FBMS Minta Kejati Usut Keterlibatan Safitri di Kasus TPPU
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku diminta untuk memanggil dan memeriksa Bupati Buru Selatan Safitri Malik, yang diduga menerima Rp3 miliar uang hasil korupsi yang menyeret Tagop Sudarsono Soulisa yang adalah suaminya.
Korps Adhyaksa yang saat ini dipimpin Agoes Soenanto Prasetyo itu juga didesak untuk menuntaskan kasus TPPU yang diduga ada keterlibatan Bupati Bursel tersebut.
Permintaan itu disampaikan Forum Mahasiswa Buru Selatan ( FMBS) saat melakukan demonstrasi di depan Kantor Kejati Maluku, Kamis (16/5).
Menurut pihak FMBS, disinyalir ada sejumlah uang yang diterima Bupati Bursel Safitri Malik dari terpidana Liem Sin Tiong dalam kasus dugaan tindak pidana suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang dalam proyek pekerjaan infrastruktur di kabupaten tersebut tahun 2011-2016.
“Pertama, kami FMBS mendesak pihak Kejati Maluku untuk segera panggil Bupati Buru Selatan Safitri Malik Soulisa atas penerimaan uang dari Tiong yang mengatasnamakan Fitri Rp3 miliar, kami juga desak Kejati Maluku untuk segera mengusut tuntas kasus TPPU di Buru Selatan yang melihatkan nama bupati Safitri Malik Soulisa, kami juga mendesak Kejati Maluku untuk lebih serius dan lebih tegas dalam menangani persoalan kasus korupsi di Buru Selatan, “ tandas Souwakil dalam orasinya didepan gerbang Knator Kejati Maluku.
Baca Juga: Jelang Purna Bakti, Kabid Humas Polda Maluku PamitSetelah beberapa menit melakukan orasi, perwakilan dari para mahasiswa ini diterima Kasi A Bidang Intelijen Kejati Maluku Karel Sampe.
Sampe didepan para perwakilan mahasiswa, mengaku, tuntutan dari para demosntran terkait dugaan TPPU yang melibatkan Bupati Bursel Safitri Malik akan disampaikan kepada Kajati untuk ditindaklanjuti sesuai petunjuk.
Ia berharap, jangan hanya tuntutan pendemo yang dimasukkan, namun seyogyanya beriringan dengan laporan resmi mereka.
“Mewakili pimpinan, kami mengucapkan terima kasih kepada mahasiswa yang tergabung dalam FMBS yang sudah melakukan aksi dengan damai dan tertib. Terkait tuntutan aksi perihal dugaan TPPU yang melibatkan Bupati BurSEL dan salah satu Kontraktor disana akan kami teruskan kepada pimpinan,” ucap Sampe.
Namun untuk kelanjutannya kata Sampe, kiranya dapat dibuatkan dalam bentuk laporan resmi yang disertai dengan data pendukung, agar bisa mendapatkan petunjuk dari pimpinan.
Untuk diketahui, sebelumnya pihak KPK juga telah mendalami kasus tersebut. Hal itu merupakan fakta dalam persidangan kasus suap yang menyeret kontraktor pembangunan jalan di Bursel yakni terpidana Liem Sin Tiong.
KPK kemudian mendalami identitas Bupati Buru Selatan Safitri Malik, dikarenakan saat pemeriksaan terdakwa yang juga terpidana Liem Sin Tiong mengaku, mentransfer uang sebesar Rp3 miliar ke rekening BNI atas nama Fitri.(S-26)
Tinggalkan Balasan