AMBON, Siwalimanews – Penasihat hukum terdakwa Ruben Moriolkossu dan Petrus Masela, Rony Samloy cs, mengapresiasi tindakan Kejari Tanimbar yang menetapkan mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon, sebagai tersangka baru dalam kasus yang dihadapi kliennya.

“Selaku kuasa hukum RBM dan PM saya sangat mengapresiasi terobosan dan keberanian Kajari Tanimbar dan jajaran penyidiknya dalam menetapkan PF sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif pada Setda KKT,“ ungkap Samloy kepada Siwalimanews menyusul penetapan mantan Bupati Tanimbar periode 2017/2022 itu sebagai tersangka, Rabu (19/6).

Menurut Samloy, penetapan tersangka terhadap Fatlolon ini sangat profesional berdasarkan fakta-fakta persidangan perkara ini. Hal ini menurutnya juga simetris dengan apa yang dimintakan pihaknya dalam nota pembelaan maupun duplik atas nama terdakwa RBM dan PM

“Prinsipnya kita salut dan memberikan apresiasi yang tinggi untuk Kajari Tanimbar an penyidik perkara ini yang telah menetapkan PF sebagai tersangka SPPD fiktif Setda KKT tahun 2022, Wajar kok PF jadi tersangka karena selaku penguasa anggaran di Pemkab KKT ada unsur paksaan kepada terdakwa RBM dan PM untuk mencairkan anggaran berdasarkan kebijakan pribadi, apalagi PF ikut menikmati Rp314 juta lebih uang korupsi dari kasus ini,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanimbar menetapkan Fatlolon sebagai tersangka, karena diduga turut menikmati penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah KKT Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga: Rayakan Idhul Adha , Polda Maluku Salurkan 38 Ekor Hewan Kurban

Penetapan PF sebagai tersangka itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Dadi Wahyudi dalam keterangan pers kepada wartawan di Aula Kantor Kejari didampingi, Kasi Pidsus Stendo Sitania dan sejumlah anggota kejaksaan, Rabu (19/6) siang. (S-26)