PIRU, Siwalimanews – Fraksi PKB DPRD Seram Bagian Barat, minta kepada pemkab untuk meninjau kembali lokasi Ibu Kota Kabupaten, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2003 yang menyebutkan ibu kota Kabupaten SBB ada pada dataran Hunipopu.

Permintaan F-PKB ini bukan tanpa beralasan, sebab pembangunan infrasturktur penunjang seperti perkantoran, rumah ibadah, jalan dan sebagainya di Kota Piru saat ini sering mendapat kendala terutama menyangkut dengan status tanah.

Ini juga merupakan salah satu kendala yang dihadapi Pemkab SBB terhadap aset daerah, sehingga tidak mendapatkan predikat WTP dari BPK. Untuk itu F- PKB juga merekomendasikan hal ini agar pemkab mempunyai perhatian serius dalam menyelesaikan masalah aset daerah.

“Persolan-persoalan ini yang sering terjadi, sehingga pembangunan infrastruktur di Kota Piru tidak berjalan dengan baik dan terus alami kendala. Untuk itu saya bersama F-PKB mendukung pemkab untuk kembali meninjau lokasi ibu kota kabupaten sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2003 yakni ibu kota ada pada daataran Hunipopu,” tandas Ketua F-PKB di DPRD SBB, Taher Bin Ahmad kepada Siwalimanews di ruang kerjannya, Kamis (8/10).

Menurutnya, banyaknya kendala dalam pembangunan infrastruktur di kota ini menjadi penyebab sehingga sampai saat ini tidak ada perkembangan yang berarti sama sekali di kota Piru. Bagaimana mau berkembang pembangunan sementara berjalan, masyarakat kemudian memalangnya dengan alasan lahan yang akan dibangun sarana perkantoran atau lainnya adalah milik mereka.

Baca Juga: Bukti Koordinasi Pejabat Pemkot Amburadul

“Bagaimana kota mau bagus dan berkembang kalau satus tanah sering dikomplen oleh masyarakat. maka itu saya tekankan pemkab untuk kembali meninjau lokasi ibu kota sesuai UU Nomor 40 tahun 2003 yaitu ada di dataran Hunipopu dan itu jelas bukan rekayasa,” ucapnya.

Walaupun demikian, F-PKB juga memberikan apresiasi kepada pemkab atas sebagian aset daerah yang sudah menjadi hak milik pemkab. (S-48)