AMBON, Siwalimanews –  Enam terdakwa kasus dugaan penyelundupan senjata api dan ratusan butir amunisi ke Nabire Papua, dituntut 10 tahun Penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (2/5).

Keenam terdakwa tersebut masing-masing, Martinus Pelamonia, Niksen Dandles Tamaela, David Souissa, Dominggus Sialana, Paulina Souissa dan Betrix Matahalumual.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku yang dipimpin J Pattiasina itu, dibacakan dihadapan Majelis hakim yang diketuai Orpha Martina, di dampingi dua hakim anggota lainya.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan keenam terdakwa yakni Martinus Pelamonia, Niksen Dandles Tamaela, David Souissa, Dominggus Sialana, Paulina Souissa dan Betrix Matahalumual terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dalam hal menguasai senjata api sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tAHUN 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 No.17) dan Undang-Undang RI dahulu NR 8 tAHUN 1948 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap ke enam terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan,” pinta JPU dalam tuntutnya.

Selain itu, dalam tuntutanya JPU juga menyatakan barang bukti berupa 3  pucuk senjata api rakitan laras panjang, 2 magasen SS1, 1 magasen M16, 302 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm, 46 butir amunisi tajam kaliber 7,62 mm, 18 butir amunisi karet kaliber 5,56 mm, 5 butir amunisi tajam kaliber 7,5 mm, 5 butir amunisi tajam kaliber 9 mm, 2 speaker aktif merk Polytron, 1 handphone merk strawberry, 1 handphone Nokia warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.(S-26)

Baca Juga: DPRD Didesak Bentuk Pansus Kasus Anggaran Jambore PKK