Enam Terdakwa Penggelapan Dana Bank Modern Dituntut Bervariasi
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum menuntut enam terdakwa kasus penggelapan dana milik PT Bank Perkreditan Rakyat Modern Express Ambon dengan hukuman yang bervarasi.
Keenam terdakwa tersebut yakni Denny Franklin Saiya selaku mantan Kasi Accounting Kantor Pusat Operasional PT BPR Modern Express dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun penjara, selanjutnya Alexander Gerald Pietersz selaku anggota Dewan Komisaris PT BPR Modern Express dituntut, 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun.
Sedangkan empat mantan direksi pada PT BPR Modern Express yakni, Walter Dave Engko, Tjance Saija, Frank Harry Titaheluw dan Vronsky Calvin Sahetapy dituntut masing-masing 8 tahun penjara, dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU itu dipimpin majelis hakim yang diketaui, Hakim Harris Tewa didampingi dua hakim anggota lainnya, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (5/2).
Pada sidang yang turut dihadiri penasihat hukum masing-masing terdakwa Patrick Rahakbauw cs, JPU Suwardi menjelaskan, para terdakwa bersalah melanggar pasal Pasal 49 ayat (1) huruf a dan 49 ayat (2) huruf a UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Richard Luhulima Jabat Direktur Pascasarjana UnpattiJPU juga menyebut, para terdakwa dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank. Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
“Menjatuhkan Hukuman oleh karena itu terhadap Denny Franklin Saiya dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp. 10 Miliar subsider 1 tahun penjara,” ucap JPU saat membacakan tuntutannya.
Sementara untuk terdakwa Alexander Pieters dituntut, 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun. Sedangkan empat mantan direksi dituntut masing-masing 8 tahun penjara, dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Atas tuntutan JPU itu, majelis hakim kemudian memberi waktu hingga dua pekan bagi para terdakwa untuk menyiapkan pledoi atau nota pembelaan. Sidang kemudian ditutup.(S-26)
Tinggalkan Balasan