Enam Terdakwa Penganiayaan Divonis 5 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Negeri Ambon memvonis enam terdakwa penganiayaan yang menyebabkan orang meninggalkan dunia dengan hukuman lima tahun penjara. Enam terdakwa itu yakni Arwan, Azis, La Ode Mustafa alias Onyong, Ruslan Jaelani alias Oklan, Nunaidin Elo Buton alias Juna, dan Jumarlan Kapota alis Marlan.
Keenam terdakwa itu divonis Jumat (28/2) oleh majelis hakim yang diketuai Samsudin La Hasan didampingi hakim anggota, Jenny Tulak dan Felix Wuisan. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan enam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana kekerasan bersama menyebabkan orang meninggal dunia. Perbuatan para terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat (1) KUHPidana.
Vonis lima tahun penjara ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut para terdakwa dengan hukuman sembilan tahun penjara. Para terdakwa yang mendengarkan vonis hakim hanya bisa tertunduk. Menggunakan celana jeans dan kemeja putih, para terdakwa tidak menyangka akan meringkuk di penjara selama lima tahun.
Meski demikian, melalui penasehat hukum para terdakwa dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Ambon, vonis majelis hakim masih belum ditindaklanjuti dengan alasan pikir-pikir. Begitupun dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang juga menyampaikan masih pikir-pikir atas putusan hakim itu.
Sebelumnya JPU dalam dakwaannya mengatakan, kejadian ini bermula saat korban Arman mengendarai sepeda motornya untuk pulang menuju Desa Tulehu Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, sambil mengikuti mobil temannya, di sekitar kawasan perempatan Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, 30 Maret 2019, sekitar pukul 01.00 WIT.
Baca Juga: Komplotan Pencuri Sumber Asia Dituntut 5 Tahun BuiSetelah tiba di kawasan perempatan Kebun Cengkeh, melihat mobil yang dikendarai oleh Ahmad Lestaluhu yang sedang mengangkut teman-temannya, tiba-tiba dihadang oleh orang tak dikenal (OTK) sekitar 20 orang.
Kemudian Ahmad Lestaluhu ditarik keluar dari dalam mobil oleh orang-orang tersebut. Korban yang melihat kejadian itu langsung turun dari sepeda motor menuju mobil untuk menolong. Namun tiba-tiba dia dipukul oleh salah satu OTK menggunakan batu sehingga mengenai belakang kepala dan langsung terjatuh ke aspal. Kejadian itu membuat korban Arman tewas. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan