Enam Jam Jaksa Garap 5 Saksi Kasus BRI Namlea
AMBON, Siwalimanews – Selama enam jam tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menggarap lima saksi di kasus dugaan tindak pidana korupsi uang nasabah BRI Cabang Namlea, Kabupaten Buru.
Lima saksi yang diperiksa yaitu, nasabah yang menjadi korban, mantan KCP BRI Namlea tahun 2023, pimpinan unit BRI Namlea 2023, dua saksi dari Unit Risk Compliance atau bagian pengawasan pada Bank BRI Cabang Namlea.
Lima saksi diperiksa selama 6 jam oleh penyidik di Kantor Kejati Maluku, Kamis (15/8) dari pukul 10.00 WIT-16.00 WIT.
Demikian diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima melalui sambungan teleponnya, Kamis (15/8).
“Hari ini penyidik memeriksa saksi korban (pelapor). Ada juga pemeriksaan lanjutan terhadap mantan pimpinan cabang BRI Namlea tahun 2023 dan pimpinan unit BRI Namlea 2023,” Ungkap Ardy
Baca Juga: Giliran Eks KCP BRI Buru & Staf Diperiksa JaksaSelain tiga saksi tersebut, lanjut Ardy, penyidik juga memeriksa dua saksi dari bagian pengawasan.
“Ada juga dua saksi dari Unit Risk Compliance (URC) atau lebih tepatnya bagian pengawasan. Mereka diperiksa selama 6 jam oleh penyidik, dimulai sejak pukul 10.00 sampai pukul 16.00,” ujar Ardy.
Kata Ardy, penyidik telah memeriksa sebanyak 23 saksi untuk mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus BRI Namlea ini.
Menurutnya, kasus ini mulai dilakukan penyelidikan sejak Maret 2024 dan dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan pada Juli 2024 lalu.
Dikatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi uang nasabag pada BRI Namlea sejak 2023 lalu, dan dilaporkan secara resmi pada Maret 2024 lalu.
“Jadi pada Tahun 2023 salah satu customer service pada BRI Cabang Namlea diduga melakukan penarikan tunai dari rekening nasabah. Dimana penarikan tunai yang dilakukan oknum customer service itu menggunakan user teller miliknya saat bertugas sebagai teller di BRI Cabang Namlea,” tutur Ardy.
Selain user miliknya yang sekarang sudah tidak digunakan lagi, yang bersangkutan juga user teller milik pegawai BRI Namlea lain tanpa sepengetahuan pemilik user serta uang yang ditarik juga tanpa sepengetahuan nasabah.
Ditanya soal berapa kerugian yang dialami BRI dan juga nasabah, Ardy mengaku masih dalam pendalaman penyidik.
“Untuk kerugian negara yang timbul masih pendalaman, berapa potensi kerugiannya oleh penyidik karena hari ini baru 6 saksi yang diperiksa,” Ujar Ardy. (S-26)
Tinggalkan Balasan