AMBON, Siwalimanews – Setelah 13 saksi selama pekan ke­marin di periksa tim penyidik Ke­jaksaan Tinggi Maluku terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan tanggap darurat Covid-19 Provinsi Maluku, kembali, Senin (15/7) penyidik memeriksa dua saksi.

Dua saksi yang dimintai ketera­ngan yaitu, eks Kadis Koperasi dan UKM, Muhammad Nasir Kilkoda dan Kadis Perindag Maluku tahun 2020, Elvis Pattiselano.

Selama 6 jam kedua mantan pejabat Pemprov Maluku ini dimintai ketera­ngan oleh penyelidik Kejati Maluku mulai dari pukul 10.00 WIT- 16.00 WIT

Demikian diungkapkan Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima, Senin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

“Untuk mantan Kadis Koperasi dan UKM hari ini benar dipanggil lagi sebagai lanjutan dari pemerik­saan Jumat kemarin,” ungkap Ardy.

Baca Juga: Kurir Narkoba Dituntut Jaksa 7,6 Tahun Penjara

Selain mantan Kadis Koperasi, pihaknya juga mintai keterangan dari mantan Kepala Dinas Perindag Maluku tahun 2020.

“Pemeriksaan hari ini (Senin-red) ada dua yang pertama mantan Kadis Koperasi dan UKM dan yang terbaru itu mantan Kadis Perindag tahun 2020. Keduanya diperiksa selama 6 jam lamanya, dari pukul 10.00 WIT pagi tadi hingga pukul 16.00 WIT,” cetus Ardy

13 Pejabat Pemprov Digarap

Seperti diberitakan sebelumnya, sedikitnya 13 pejabat Pemprov Maluku telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku selama sepekan kemarin.

13 pejabat tersebut yaitu, Kadis Koperasi dan UKM, Bendahara Koperasi dan UKM, Mantan Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, 2 ben­dahara Dinas Perumahan dan Pemukiman Maluku Tahun angga­ran 2021 dan 2022, bendahara Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdaga­ngan Maluku, Bendahara Pengelua­ran Disperindag Maluku, Kepala Dinas Pendidikan Maluku dan terakhir Mantan Kepala Dinas Ko­perasi dan UKM tahun 2020.

Rata-rata para penjabat Pemprov Maluku yang dimintai keterangan sekitar 5 jam lamanya, terkait dengan penggunaan anggaran pengelolaan dana Covid-19 di Provinsi Maluku.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy saat dikonfirmasi Siwalima, Jumat (12/7) membenarkan sedikitnya 13 saksi telah dimintai keterangan dalam penyusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran dana Covid-19 di Provinsi Maluku.

“Benar, sepanjang satu minggu ini total 13 saksi yang telah diminta keterangan oleh tim penyelidik seksi tindak pidana khusus. Kemungkinan hari Senin juga masih ada yang diperiksa dalam kasus yang sama,” Ungkap Ardy.

Ditambahkan, dengan dimintai keterangan sejumlah pihak, maka Kejati Maluku tidak main-main dalam menangani perkara.

“Masih banyak pihak yang belum kebagian pemanggilan. Kita tunggu saja kerja teman teman tim penyelidik sehingga jika ada isu kami tak serius, saya rasa itu keliru, semua kasus tetap ada dan jalan bahkan tuntas,” kata Ardy.

Janji Tuntaskan

Sementara itu, Kajati Maluku, Agoes S Prasetyo menegaskan, komitmen pihaknya untuk tetap menuntaskan kasus-kasus korupsi yang saat ini ditangani, termasuk kasus Covid-19.

“Kita tetap akan tuntaskan,” ujarnya singkat kepada sejumlah wartawan usai silaturahmi dengan sejumlah pimpinan media di Kota Ambon, Rabu (10/7).

Diketahui, anggaran dana Covid diperoleh dari refocusing anggaran di setiap OPD eselon II lingkup Pemprov Maluku.

Anggaran masing-masing OPD berjumlah 38 OPD dipangkas 10 persen dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Hanya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang anggarannya tak dipotong.

Refocusing itu terjadi lantaran Pemprov Maluku tidak mendapat kuncuran dana dari Pemerintah Pusat. Anggaran yang dihimpun dari puluhan OPD dialihkan untuk penangganan corona di Maluku. (S-26)