Enam Jam 4 Pejabat Pemprov Diperiksa Terkait Kasus Covid
AMBON, Siwalimanews – Sebanyak empat pejabat di Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (9/7).
Pmeriksaan keempat pejabat ini guna mencari bukti dan fakta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran dana Covid-19 tahun 2020-2021 di Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
Keempat pejabat yang diperiksa yakni, mantan Kadis Koperasi dan UKM M Nasir Kilkoda, Bendahara Koperasi dan UKM, Mantan Kepala BPKAD Lutfi Rumbia dan Kepala Bappeda Maluku Anthon Lailossa.
Pantauan Siwalimanews di Kejati Maluku, keempat pejabat ini mulai diperiksa oleh penyidik di Gedung Korps Adhyaksa Maluku itu sejak pukul 10.00 hingga 16.00 WIT.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy saat dikonfirmasi Siwalimanews, di ruang kerjannya membenarkan adanya pemeriksaan tersebut terhadap 4 pejabat itu, guna menggali lebih dalam fakta dan bukti dalam kasus Covid-19.
Baca Juga: Pemkot-Pemprov Gelar Rakor Soal Bencana Bersama“Benar tadi ada pemeriksaan terhadap 4 pejabat pemprov. Mereka yang memenuhi panggilan permintaan keterangan yaitu : Kadis Koperasi dan UKM, Bendahara Koperasi dan UKM, Mantan Kepala BPKAD dan Kepala Bappeda. Pemeriksaan dimulai dari jam 10 pagi sampai jam 16.00 sore tadi,” beber Ardy.
Selain itu kata mantan Kacabjari Saparua itu, tak hanya 4 pejabat tersebut, pihak penyidik juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak lainnya pada, Rabu (10/7) esok .
“Tak hanya 4 orang tadi, penyidik juga telah jadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan besok. Untuk jumlahnya belum diketahui. Jika sudah ada informasi akan diberitahu,” janji Ardy.
Sebelumnya juga beber Ardy, penyidik juga telah mengambil keterangan dari Kepala Dinas Infokom, Kepala Dinas Perhubungan serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Untuk diketahui, pada tahun 2020 anggaran Covid-19 Pemprov Maluku sekitar Rp100 miliar. Sedangkan untuk tahun 2021 diduga berkisar Rp70 miliar. Ratusan miliar dana Covid untuk dua tahun ini diduga diselewengkan, sehingga dilaporkan masyarakat ke pihak Kejati Maluku dan kasus ini masih berstatus penyelidikan.(S-26)
Tinggalkan Balasan