Enam Daerah di Maluku Kategori Tertinggal
AMBON, Siwalimanews – Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.
Dalam Perpres yang diteken 27 April 2020 itu, terdapat 62 daerah yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal, diantaranya enam daerah di Provinsi Maluku.
Keenam daerah itu, yaitu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kepulauan Aru, SBB, SBT, MBD dan Kabupaten Buru Selatan.
“Daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional,” demikian bunyi salinan Perpres yang diunggah di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara, Jumat, (8/5).
Kriteria suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal didasarkan pada perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah. Sementara aturan mengenai indikator kriteria tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
Baca Juga: Rapid Test Positif, 44 Warga Waihaong Jalani KarantinaPenetapan daerah tertinggal ini dilakukan oleh pemerintah setiap lima tahun sekali berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Nantinya menteri akan mengevaluasi daerah tertinggal secara berkala dengan penghitungan indeks komposit atau gabungan dari variabel data dan analisis kualitatif.
Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 itu berbunyi, dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: pertama, daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Kedua, menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
Pasal 2 disebutkan kriterianya, yakni, suatu daerah ditetapkan sebagai berdasarkan kriteria; perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, karakteristik daerah.
Sekda Maluku, Kasrul Selang mengatakan, untuk membawa Maluku keluar dari ketertinggalan maka semua potensi sumber daya alam yang ada harus dikembangkan.
“Dengan status itu, kedepan pastinya akan lebih memaksimalkan potensi-potensi sumber daya alam daerah untuk mengentaskan kemiskinan dan membuka keterisolasian karena daerah tertinggal dengan kemiskinan, keterisolasian itu berbanding lurus,” ujar Kasrul, kepada wartawan, di kantor Gubernur Maluku, Jumat (8/5)
Sejauh ini sejumlah program pemerintah daerah sudah disiapkan untuk membawa Maluku untuk mengentaskan kemiskinan sesuai dengan visi dan misi pemerintah daerah.
“Kita sudah merancang program dan kegiatan untuk pengentasan kemiskinan dan menekan angka penganguran sesuai dengan visi dan misi pemerintah,” jelasnya.
Dengan begitu kedepan dengan apa yang sudah di programkan pemerintah kedepan perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, ksesibilitas dan karakteristik daerah akan dikembangkan. “Pemerintah terus berupaya untuk membawa Maluku bersaing dengan provinsi lain dengan mengembangkan potensi yang kita miliki,” tandasnya. (S-39)
Tinggalkan Balasan