AMBON, Siwalimanews – Presiden Joko Wi­dodo meneken Peratu­ran Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pe­netapan Daerah Terti­nggal Tahun 2020-2024.

Dalam Perpres yang diteken 27 April 2020 itu, terdapat 62 daerah yang ditetapkan seba­gai daerah tertinggal, diantaranya enam daerah di Provinsi Maluku.

Keenam  daerah itu, yaitu Kabu­paten Kepulauan Tanimbar, Kepu­lauan Aru, SBB, SBT, MBD dan Kabupaten Buru Selatan.

“Daerah tertinggal adalah dae­rah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkem­bang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional,” demikian bunyi salinan Perpres yang diung­gah di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sek­retariat Negara, Jumat, (8/5).

Kriteria suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal didasar­kan pada perekonomian masyara­kat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keua­ngan daerah, aksesibilitas, dan ka­rakteristik daerah. Sementara aturan mengenai indikator kriteria tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.

Baca Juga: Rapid Test Positif, 44 Warga Waihaong Jalani Karantina

Penetapan daerah tertinggal ini dilakukan oleh pemerintah setiap lima tahun sekali berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Nantinya menteri akan mengevaluasi dae­rah tertinggal secara berkala de­ngan penghitungan indeks kompo­sit atau gabungan dari variabel data dan analisis kualitatif.

Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor  63 Tahun 2020 itu berbunyi, dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: pertama, dae­rah tertinggal adalah daerah kabu­paten yang wilayah serta masya­ra­katnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Kedua, men­teri adalah menteri yang me­nyelenggarakan urusan pemerin­ta­han di bidang pembangunan daerah tertinggal.

Pasal 2 disebutkan kriterianya, yakni, suatu daerah ditetapkan se­bagai berdasarkan kriteria; pereko­nomian masyarakat, sum­ber daya manusia, sarana dan pra­sa­rana, kemampuan keuangan dae­rah, aksesibilitas, karakteristik daerah.

Sekda Maluku, Kasrul Selang me­ngatakan, untuk membawa Ma­luku keluar dari ketertinggalan maka semua potensi sumber daya alam yang ada harus dikem­bangkan.

“Dengan status itu, kedepan pasti­nya akan lebih memaksi­malkan potensi-potensi sumber daya alam daerah untuk mengen­taskan kemis­kinan dan membuka keterisolasian karena daerah tertinggal dengan kemiskinan, keterisolasian itu berbanding lurus,” ujar Kasrul, ke­pada wartawan, di kantor Gubernur Maluku, Jumat (8/5)

Sejauh ini sejumlah program pe­merintah daerah sudah disiapkan un­tuk membawa Maluku untuk me­ng­entaskan  kemiskinan sesuai de­ngan visi dan misi pemerintah daerah.

“Kita sudah merancang program dan kegiatan untuk pengentasan kemiskinan dan menekan angka penganguran sesuai dengan visi dan misi pemerintah,” jelasnya.

Dengan begitu kedepan dengan apa yang sudah di programkan pe­merintah kedepan perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, ksesibilitas dan ka­rakteristik daerah akan dikem­bangkan. “Pemerintah terus ber­upaya untuk membawa Maluku bersaing dengan  provinsi lain de­ngan mengembangkan potensi yang kita miliki,” tandasnya. (S-39)