AMBON, Siwalimanews – Empat pejabat RSUD Haulussy yang sudah berstatus tersangka, bakal segera diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kepala Kejaksaan Tinggi Ma­luku Edyward Kaban akhirnya angkat bicara terkait pengusutan kasus dugaan korupsi penyalah­gunaan anggaran uang makan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020 di RS Haulussy.

Kajati mengakui, telah mene­tapkan empat tersangka kasus du­gaan korupsi uang makan yaitu, JAA, NL, HK dan MJ.

Kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (8/11), Kaban mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi kerugian negara dari BPKP Perwakilan Maluku sebesar Rp600 juta.

“Untuk kasus ini kita sudah tetapkan empat tersangka mereka masing masing berinisial JAA, NL, HK dan MJ dari pihak RSUD, pe­netapan tersangka dilakukan setelah kita mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP yang menunjukan adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp. 600 juta,”jelas Kajati.

Baca Juga: Korupsi ADD-DD, Kades Tobo Divonis 9 Tahun Bui

Kajati juga mengungkapkan, pi­haknya akan mengangendakan pemeriksaan empat tersangka.

Sementara untuk kasus medical check up kepada daerah di rumah sakit berpelat merah milik Pemprov Maluku lanjut Kajati, masih penyi­dikan dan belum mengarah ke pene­tapan tersangka.

“Untuk kasus satunya lagi yang ada di tahap penyidikan, belum ada tersangka. Proses penyidikan se­men­tara berjalan dan kita menunggu hasil perhitungan kerugian negara­nya,” tutur Kajati.

Empat Jadi Tersangka

Borok di RS Haulussy yang se­lama ini ditutupi, akhirnya terungkap dengan ditetapkannya empat orang sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi Ma­luku intens melakukan proses pe­nye­lidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Tim penyidik akhirnya menemu­kan adanya dugaan korupsi penya­lahgunaan anggaran pada uang makan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020.

Dari hasil penggalian bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi maupun alat bukti yang ditemukan, tim penyidik Kejati Maluku akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus uang makan minum di RS berplat merah itu.

Informasi penetapan tersangka ini ditutup rapat oleh korps Adhyaksa tersebut. Bahkan ketika dikonfir­masi Siwalima sejak pekan lalu hingga Selasa (25/10), pihak Kejati Maluku membantah sudah ada penetapan tersangka.

“Belum ada informasi terkait itu,” ujar Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba ini kepada Siwa­lima melalaui pesan whatsappnya.

Sebelumnya sejak Jumat (20/10) Siwalima juga sudah mengkonfir­masi kasus ini, namun juru bicara Kejati ini janji akan cek dan jika sudah ada informasi maka yang bersangkutan akan informasikan.

“Beta cek belum dikonfirmasi, kalau sudah ada konfirmasinya beta info,” ujar Wahyudi melalui pesan sing­kat WA.

Siwalima juga  mencoba konfir­masi pada Sabtu (22/10) dan Senin (24/10) namun lagi-lagi mendapat­kan penjelasan yang sama dari Wahyudi.

Sementara itu, sumber Siwalima di Kejati mengaku, pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di RS Haulussy Ambon.

Sumber yang minta namanya tidak ditulis ini meyakini kalau empat tersangka itu adalah ASN di RS milik pemerintah tersebut.

“Keempatnya adalah J, NL, HK dan MJ. Semuanya pejabat di RS Haulussy,” ujar sumber itu, Senin (24/10) malam.

Menurutnya, penetapan keempat tersangka tersebut dilakukan sejak Rabu (19/10) lalu.

Bahkan surat penetapan tersang­ka, lanjut sumber itu, sudah disam­paikan kepada empat ASN pada RS Haulussy Ambon yang diduga memiliki peranan penting dalam uang makan minum tenaga keseha­tan Covid-19 tahun anggaran 2020 di RS milik daerah tersebut bernilai miliaran rupiah.

Sementara itu, informasi menya­ng­kut penetapan tersangka ini juga ramai dibicarakan di RS Haulussy Ambon. Sumber Siwalima di RS tersebut juga menyebutkan bahwa, pihak kejaksaan telah memberikan surat kepada 4 orang yang diduga ditetapkan sebagai tersangka itu.

“Iya pekan lalu itu ramai dibi­carakan di sini, tetapi bagusnya cek langsung di kejaksaan,” ujar sumber itu, Selasa (25/10) siang.

Diminta Transparan

Terpisah, praktisi Hukum, Mu­hammad Nur Nukuhehe meminta Kejati Maluku untuk transparan dalam penanganan kasus ini, jangan tertutup dan melindungi oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Menurut alumni Fakultas Hukum Unpatti ini, publik sangat membu­tuhkan transparansi dari aparat penegak hukum terutama kejaksaan, sehingga dalam penegakan hukum menjadi kewajiban penegak hukum untuk membuka secara jelas kasus yang ditangani.

Transparansi kata Nukuhehe juga sangat diperlukan dalam kasus du­gaan korupsi di RS Haulussy, sebab sebagai rumah sakit pemerintah maka harus bebas dari praktik korupsi atau tindak pidana lain yang akan merugikan rumah sakit dan masyarakat.

Dijelaskan, jika dalam proses pemeriksaan berdasarkan alat bukti sudah dapat ditetapkan tersangka maka Kejaksaan Tinggi Maluku sudah harus menetapkan tersangka agar menjadi terang pelaku keja­hatan dilingkungan RS Haulussy.

“Harus transparan kalau memang sudah ada calon tersangka maka tetapkan saja tersangka jangan lagi menunda-nunda,” tegas Nukuhehe kepada Siwalima, Selasa (25/10).

Dikatakan, jika pihak penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang menjurus pada tindak pidana yang dilakukan, maka kejaksaan harus segera menetapkan tersang­ka, dan atau jika tersangka sudah ditetapkan maka harus transparan jangan tutupi.

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Maluku jangan sekali-kali menutup-nutupi kasus dari masyarakat sebab bila tindakan itu dilakukan, maka akan memunculkan ketidakperca­yaan dari masyarakat yang justru akan menurunkan kepercayaan ter­hadap proses yang dilakukan Kejaksaan.

Jaksa Harus Berani

Sementara itu, Praktisi hukum Rony Samloy mengatakan dalam kerangka penegakan hukum terkait dengan kasus korupsi maka orang harus tetap berpijak pada landasan yuridis bahwa korupsi adalah mu­suh bersama yang harus diberantas.

Berangkat dari kesadaran ini maka Kejaksaan Tinggi Maluku harus berani untuk bersikap lebih trans­paran kepada publik, terkait dengan sejauhmana proses hukum yang dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan dari masyarakat.

“Transparansi sangat diperlukan dalam kasus RSUD Haulussy sebab jangan sampai terjadi perseling­kuhan birokrasi antara pihak Kejak­saan  dengan RS Haulussy,” ungkap Samloy.

Menurut Samloy masyarakat sangat berharap kasus yang meru­gikan negara miliaran rupiah ini diproses secara profesional dan tranparansi, agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan RSUD Haulussy dapat bersih dari praktik korupsi.

Sebaliknya, bila Kejaksaan Tinggi Maluku tidak transparan dalam melakukan proses hukum, maka harus dipertanyakan alasan belum juga ditetapkan tersangka sebab  ditakutkan jangan sampai ada upaya untuk mengaburkan masalah dengan tujuan melindungi birokrasi tertentu yang memiliki hubungan harmonis dengan pemerintah saat ini.

Periksa Tenaga Medis

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku bersama dengan Badan Pe­ngawasan Keuangan dan Pemba­ngunan (BPKP) Perwakilan Maluku telah memeriksa belasan tenaga medis RS Haulussy Ambon.

Pemeriksaan tersebut merupakan bentuk klarifikasi untuk kepentingan perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Maluku, terkait dugaan korupsi jasa medical check up di RS Haulussy.

Kuat dugaan anggaran untuk jasa medical check up itu bermasalah, kurun tahun 2016-2020.

Selain itu, audit juga mencakup dugaan penyimpangan anggaran pe­ngadaan makan dan minum te­naga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020 di RS milik daerah tersebut.

Permintaan audit jaksa dimaksud­kan untuk mengungkap dugaan kebobrokan aparatur di RS tertua di Maluku itu.

Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi membenarkan, belasan tenaga medis pada Selasa (6/9) telah diperiksa.

Kata dia, pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejati Maluku antara BPKP dan tim penyidik Kejati.

“Kemarin itu klarifikasi terhadap saksi yang telah dilakukan pemerik­saan sebelumnya, klarifikasi dimak­sud terhadap tenaga medis, dokter, perawat dan staf administrasi, be­lasan orang,” ujarnya sembari eng­gan berkomentar lebih jauh soal kasus tersebut.

Untuk diketahui, pemeriksaan ter­hadap belasan tenaga medis terma­suk para dokter itu karena merekalah yang melakukan pemeriksaan kese­hatan terhadap Calon Kepala Dae­rah (Calkada) dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Pro­vinsi Maluku tahun 2016-2020.

Pada tahun 2017, tercatat dilak­sanakan tiga Pilkada, yang proses medical check up dilaksanakan di RS Haulussy yakni, Kota Ambon dan KKT.

Selanjutnya pada tahun 2018 lalu, dilaksanakan kegiatan serupa untuk Pilkada Kota Tual, Maluku Tenggara dan Pilgub Maluku.

Kemudian pada tahun 2020, ter­catat empat kabupaten yang melak­sanakan Pilkada, dimana seluruh­nya melakukan medical check up di RS Haulussy, yaitu Kabupaten Buru Selatan, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya dan Seram Bagian Timur.

Dalam penuntasan kasus di RS berplat merah ini, tercatat sudah 50 lebih saksi diperiksa tim penyidik Kejati Maluku.

Kata dia, pemeriksaan para saksi itu dilakukan untuk mengetahui aliran anggaran dengan pagu lebih dari Rp2 miliar.

“Pagu anggarannya di kasus ini Rp2 miliar. kalau untuk kerugian sementara dihitung penyidik, untuk itu pemeriksaan saksi-saksi gencar dilakukan untuk mengetahui secara pasti jumlah indikasi kerugian yang disebabkan dalam kasus ini,” ujarnya.

Mereka yang diperiksa diantara­nya, dua mantan petinggi Dinas Kesehatan Maluku dan RS Hau­lussy adalah Meikyal Pontoh dan Justini Pawa. Pontoh adalah eks Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, kurun waktu tahun 2016 hingga 2026.

Adapun Pawa, adalah mantan Direktur Utama RS pada tahun 2016, dimana kasus itu mulai dibidik.

Selain dua pejabat utama itu, penyidik juga memeriksa belasan dokter, salah satunya dokter Ade Tuankotta sebagai penanggung jawab IDI Maluku.

Belasan dokter yang diperiksa ini merupakan, penerima honorarium pembayaran jasa pemeriksaan ke­sehatan, salah satunya pelaksanaan midical check up kepada bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten, kota dan Provinsi Maluku pada penyelenggaraan Pilkada tahun 2016 hingga 2020.

Kejati bidik sejumlah kasus di RSUD Haulussy berdasarkan surat nomor: SP 814/Q.1.5/1.d.1/06/2022.

Selain pembayaraan BPJS Non Covid, pembayaran BPJS Covid tahun 2020, pembayaran kekurangan jasa nakes BPJS tahun 2019 tetapi juga pengadaan obat dan bahan habis pakai juga sarana dan prasarana pengadaan alat kesehatan dan pembayaran perda pada RSUD Haulussy tahun 2019-2020.

BPJS Kesehatan diketahui men­dapat tugas dari pemerintah mem­verifikasi klaim rumah sakit rujukan Covid-19 di Indonesia setelah veri­fikasi barulah Kementerian Kese­hatan melakukan pembayaran klaim tersebut. Diduga total klaim Covid dari rumah sakit rujukan di Provinsi Maluku sejak 2020 hingga September 2021 yang lolos verifikasi BPJS Kesehatan mencapai 1.186 kasus dengan nilai Rp117,3 miliar.

Sejak tahun 2020 tercatat seba­nyak 891 kasus atau klaim di Maluku lolos verifikasi BPJS Kesehatan. Nilai klaim dari jumlah kasus tersebut mencapai sekitar Rp97,32 miliar dan hingga September 2021 klaim yang sudah terverifikasi ada 295 dengan jumlah biaya sekitar Rp20 miliar. (S-10)