AMBON, Siwalimanews – Empat rancangan peraturan daerah masuk program pembentukan peraturan daerah atau propemperda tahun 2024. Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Maluk, Benhur George Watubun, Senin (6/5) kemarin.

Keempat propemperda tersebut terdiri dari satu ranperda usul inisiatif DPRD yakin Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Sedangkan, tiga lainnya merupakan usul pemda provinsi yakni Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku tahun 2023-2042, Ranperda tentang Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Ranperda Pengarusutamaan Gender.

Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun menjelaskan propemperda
merupakan manifestasi kewenangan pemda dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan yang harus dilakukan Pemda dan DPRD.

“Program pembentukan perda daerah dapat dijadikan sebagai tolak ukur untuk mengukur keberhasilan pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan tugas tentang tanggung jawab yang diberikan Peraturan Perundangan,” jelas Watubun.

Empat ranperda tersebut lanjutnya telah melalui proses pembahasan antara Biro Hukum Setda Maluku dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Maluku.

Baca Juga: Hari ini, JAR Resmi Daftar di Lima Parpol

Watubun pun berharap Pemda provinsi melalui OPD teknis dapat bekerjasama dengan DPRD guna mempercepat proses pembahasan dan penetapan empat ranperda tersebut.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Maluku yang diwakili Pelaksana Harian Asisten Administrasi Umum, Ismail Usemahu menegaskan Pemprov Maluku tetap berkomitmen bersama DPRD menuntaskan keempat ranperda itu.

“Pemerintah daerah tetap berkomitmen dalam membentuk regulasi Perda mulai dari penyusunan, pembahasan sampai penyebarluasan Perda kepada masyarakat,” tuturnya.(S-20)