Empat Jam Jaksa Periksa Mantan Kepala BPBD Maluku
AMBON, Siwalimanews – Mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Hendri Far-Far dimintai keterangan oleh penyelidik Kejati Maluku terkait kasus Covid-19.
Far-Far dalam pemeriksaan tersebut, kapasitasnya sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Rabu (31/7).
Dia dimintai keterangan selama kurang lebih 4 jam sejak pukual 10.00-14.00 WIT.
“Tim penyelidik hari ini (kemarin-red) mintai keterangan dari mantan Kepala BPBD Provinsi Maluku,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima melalui sambungan teleponnya, Rabu (31/7).
Selain itu, satu staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, lanjut Ardy yang dipanggil untuk dimintai keterangan namun tidak memenuhi panggilan.
Baca Juga: Tolak Bercinta, Motif Pelaku Bunuh Wanita Ini“Yang hadir hari ini dan telah diperiksa hanya mantan Kepala BPBD yang juga sebagai sekretaris gugus tugas, sedangkan untuk staf bagian verifikasi dokumen pada BPKAD tidak hadiri panggilan penyelidik. Kami tak tahu alasan apa dibalik ketidakhadirannya, sebab sampai saat ini tak informasi apapun soal ketidakhadiran yang bersangkutan,” ujar Ardy.
Kata Ardy, pemeriksaan terhadap Sekretaris gugus Covid-19 itu sekitar 4 jam lamanya serta dalam perkara covid -19. Sehingga sudah puluhan pihak yang diperiksa.
Ardy menambahkan, dengan pemeriksaan tersebut, tercatat sebanyak 24 orang telah dimintai keterangan oleh penyelidik bidang Pidsus.
Untuk diketahui, sampai saat ini mereka yang telah dipanggil penyelidik untuk diminta keterangan yakni, Kadis Koperasi dan UKM, M.Nasir Kilkoda, Bendahara Koperasi dan UKM, Mantan Kepala BPKAD Lutfi Rumbia, Kepala Bappeda, Anton Lailossa, PPK tahun 2020 dan Bendahara Pengeluaran tahun 2020, Dinas di PUPR Maluku, Bendahara covid di Dinas Kesehatan (Dinkes), PPK tahun 2021 di Dinkes. Sedangkan PPK tahun 2020 merupakan pemeriksaan saksi lanjutan dari Dishut Maluku. (S-26)
Tinggalkan Balasan