AMBON, Siwalimanews – Mantan Kepala Pelaksana Ba­dan Penanggulangan Ben­cana Daerah, Hen­dri Far-Far dimintai ke­terangan oleh penyeli­dik Kejati Maluku ter­kait kasus Covid-19.

Far-Far dalam pemeriksaan tersebut, kapasitasnya seba­gai Sekretaris Gugus Tugas Per­cepatan Penanganan Co­vid-19 Provinsi Malu­ku, Rabu (31/7).

Dia dimintai ketera­ngan selama kurang lebih 4 jam sejak pukual 10.00-14.00 WIT.

“Tim penyelidik hari ini (kemarin-red) mintai keterangan dari mantan Ke­pala BPBD Provinsi Maluku,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima melalui sambungan teleponnya, Rabu (31/7).

Selain itu, satu staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, lanjut Ardy yang dipanggil untuk dimintai keterangan namun tidak memenuhi panggilan.

Baca Juga: Tolak Bercinta, Motif Pelaku Bunuh Wanita Ini

“Yang hadir hari ini dan telah diperiksa hanya mantan Kepala BPBD yang juga sebagai sekretaris gugus tugas, sedangkan untuk staf bagian verifikasi dokumen pada BPKAD tidak hadiri panggilan penyelidik. Kami tak tahu alasan apa dibalik ketidakhadirannya, sebab sampai saat ini tak informasi apapun soal ketidakhadiran yang bersang­kutan,” ujar Ardy.

Kata Ardy, pemeriksaan terhadap Sekretaris gugus Covid-19 itu se­kitar 4 jam lamanya serta dalam perkara covid -19. Sehingga sudah puluhan pihak yang diperiksa.

Ardy menambahkan, dengan pe­me­riksaan tersebut,  tercatat seba­nyak 24 orang telah dimintai kete­ra­ngan oleh penyelidik bidang Pidsus.

Untuk diketahui, sampai saat ini mereka yang telah dipanggil penye­lidik untuk diminta keterangan yakni, Kadis Koperasi dan UKM, M.Nasir Kilkoda, Bendahara Koperasi dan UKM, Mantan Kepala BPKAD Lutfi Rumbia, Kepala Bappeda, Anton Lailossa, PPK tahun 2020 dan Bendahara Penge­luaran tahun 2020, Dinas di PUPR Maluku, Bendahara covid di Dinas Kesehatan (Dinkes), PPK tahun 2021  di Dinkes. Sedangkan PPK tahun 2020 merupakan peme­riksaan saksi lanjutan dari Dishut Maluku. (S-26)