Empat Bukti Kuat Jaksa Tetapkan PF Tersangka
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Tanimbar menegaskan, penetapan Petrus Fatlolon sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas pada sekretariat daerahKKT Tahun Anggaran 2020 memiliki cukup bukti yang kuat.
Pasalnya, ada empat bukti yang memberikan keyakinan bagi Kejari Tanimbar menetapkan mantan orang nomor satu di kabupaten tersebut.
Empat alat bukti yang menurut Kejari Tanimbar adalah sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku yaitu, keterangan saksi, keterangan pemohon, keterangan ahli dan surat.
“Penetapan tersangka yang dilakukan termohon (kejaksaan Tanimbar) telah menemukan bukti permulaan atau bukti permulaan yang cukup atau bukti yang cukup berupa keterangan saksi (bukti T-60 s/d T-65) ditambah keterangan pemohon (bukti T-70), Keterangan Ahli (Bukti T-36), dan surat (bukti T-35),” ungkap Kasi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanimbar, Stendo Sitania dalam sidang praperadilan antara Kejari Tanimbar melawan Petrus Fatlolon, Selasa (23/7).
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal, Haya Siregar dan dihadiri oleh tim hukum PF yaitu, Anthony Hatane, Rony Sianressy, sedangkan tim penyidik Kejari Tanimbar dipimpin Stendo Sitania, Bambang Irawan, Gedion Ardana, El Imanuel Lolongan, Ricky Ramadhan Santoso dan Niko Anderson dengan agenda pembacaan permohonan pemohon dilanjutkan dengan tanggapan termohon (Kejari Tanimbar-red).
Baca Juga: Sekda Buru akan Polisikan Ketua PMII AmbonSitania menegaskan, dari empat alat bukti tersebut apabila dihubungan satu dengan lainnya, terdapat penyesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri.
“Hal ini menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Ekspose tanggal 13 Juni 2024 (nukti T-71),” urainya.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 bahwa bukti permulaan atau bukti permulaan yang cukup minimal memiliki dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Maka dari itu, penyidik pada Kejari KKT menetapkan Petrus Fatlolon (pemohon-red) sebagai tersangka dengan surat penetapan tersangka Nomor: B-816/Q.1.13/Fd.2/06/
2024 tanggal 19 Juni 2024 (bukti T-72) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara terkait dengan permohonan pemohon menyatakan penetapan PF sebagai tersangka dengan sprindik cacat hukum menurut Sitania, seluruh dalil dan/atau alasan yang diajukan pemohon dalam permohonan pemeriksaan praperadilan adalah tidak didasarkan pada alasan yuridis.
Pasalnya, berdasarkan uraian yang telah disampaikan termohon (Kejari Tanimbar-red) yang didukung dengan (Bukti t-01) sampai (bukti 1-9), Termohon dalam menetapkan Petrus Fatlolon sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada sekretariat daerah KKT Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka, Kejari KKT (Pidsus-18) Nomor: B-816/Q.1.13/Fd:/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 (Bukti T-72) adalah sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan bukti-bukti itu, maka penyidik Kejari KKT menetapkan pemohon, Petrus Fatlolon sebagai tersangka dengan surat penetapan tersangka Nomor: B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 (Bukti T-72) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Sedangkan terkait dengan nota dinas yang diterbitkan oleh Kejari KKT yang diungkapkan pihak kuasa hukum PF, mengklaim tidak pernah menerima nota dinas tersebut juga dibantah.
Menurut Kasi Pidsus, pihaknya melalui dua orang penyidik menyerahkan langsung ke tangan staf di kediaman pemohon tepatnya Desa Sifnana, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Melalui penyidik Kejari KKT, telah mendatangi dan mengantar langsung Nota Dinas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Pidsus-12) NOMOR: R-32/Q.1.13/Fd.2/06/ 2024 (Bukti T-74) ke alamat Petrus Fatlolon sesuai dengan yang disampaikan dirinya sendiri ketika diperiksa sebagai saksi,” tuturnya.
Tak hanya itu, Dalil Petrus Fatlolon melalui tim kuasa hukum menyebutkan ada tindakan Abuse Of Power yang dilakukan dalam penetapan Petrus Fatlolon sebagai tersangka.
Kasi Pidsus menegaskan, Kejari KKT menyalahgunakan tugas, fungsi dan wewenang (Abuse Of Power) dalam menetapkan Petrus Fatlolon sebagai tersangka sangatlah tidak berdasar, dan patut untuk dikesampingkan.
Seluruh dalil dan/atau alasan yang diajukan Petrus Fatlolon dalam permohonan pemeriksaan praperadilan, lanjutnya, adalah tidak didasarkan pada alasan yuridis, tidak benar dan berdasar sehingga seluruh permohonan praperadilan dari pemohon) patut dan sudah seharusnya ditolak oleh hakim.
Kejari Tanimbar kemudian meminta hakim untuk menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan termohon terhadap diri pemohon (tersangka Petrus Fatlolon) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT01/0.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023, Nomor: PRINT03/0.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023, dan Nomor: PRINT297/0.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 adalah sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada sekretariat daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tertuang dalam surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri KKT (Pidsus-18) Nomor: B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 adalah sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memerintahkan Termohon (Kejari Tanimbar-red) untuk melanjutkan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023, Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023, dan Nomor: PRINT-297/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024.
Usai mendengar permohonan tim hukum tersangka Petrus Fatlolon dan juga Jawaban Kejari Tanimbar, Hakim Harya Siregar kemudian menutup persidangan dan akan kembali dilanjutkan, Rabu (24/7) dengan agenda pemeriksaan 5 orang saksi dua diantaranya ahli, yang dihadirkan tim hukum Petrus Fatlolon.(S-26)
Tinggalkan Balasan