AMBON, Siwalimanews – Empat anggota Kepolisian Daerah Maluku yang sehari-harinya bertugas pada Direktorat Samapta Polda Maluku, dipecat secara tidak terhormat.

Pemecatan keempat anggota ini dilakukan dalam satu upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang berlangsung di Markas Komando Direktirat Samapta Polda Maluku di kawasan Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (30/8), dipimpin Direktur Samapta Polda Maluku, Kombes Pol Agus Pujianto.

Keempat anggota yang dipecat adalah, Bripka Ilham Lembang, Brigpol Elvandeed Matruty, Brigpol Afrizal Masaoi. Ketiga anggota ini terlibat kasus narkoba, dan Putusan pengadilan terhadap mereka sudah berkekuatan hukum tetap, dimana ketiganya dijatuhi hukuman lebih dari satu tahun penjara.

Satu anggota lainnya yakni, Bripda Faisal terjerat kasus disersi atau lari dari tugas, selama kurang lebih 1 tahun.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M. Roem Ohoirat kepada wartawan di ruang kerjannya, Senin (30/8) menjelaskan, proses pemecatan terhadap empat anggota ini telah melalui sidang kode etik Polri.

Baca Juga: Pimpinan dan Anggota DPRD Jalani Vaksinasi Tahap II

“Upacara PTDH yang dilakukan pagi tadi di Mako Ditsamapta, tidak dihadiri oleh keempat anggota yang dipecat tersebut. Mereka dinyatakan dipecat, setelah Dirsamapta tulis kata PTDH pada foto dari masing-masing anggota tersebut,” ungkap Kabid.

Dijelaskan, pemecatan keempat anggota ini dilakukan melalui Keputusan Kapolda Maluku, Nomor Kep/221, 222, 223, 225/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021. Polda Maluku, akan tetap memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melanggar kode etik kepolisian.

Sebaliknya, bagi anggota yang melaksanakan tugas dengan baik, penuh disiplin, dedikasi dan loyalitas tinggi, akan diberikan reward atau penghargaan.

“Upacara tadi dilaksanakan untuk diketahui publik secara umum dan sebagai pembelajaran kepada personel lainnya,” tutur Kabid.

Kabid berharap, semua personel Polda Maluku dan jajaran dapat menjadi panutan bagi masyarakat, sebagaimana progam Kapolri yakni, mewujudkan SDM yang unggul,” harap Kabid. (S-45)