AMBON, Siwalimanews – Usman Ely dua kali dilantik jadi Kepala Desa Waiheru dalam satu periode yakni 2022-2028.

Ely dilantik Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena usai menang pilkades serentak tahun 2022 lalu.

Dalam perjalanan ada gugatan yang dilakukan oleh Kardin La Ucu (penggugat I), Rusli Raiba (penggugat 2), Siti Saoda Lasima (penggugat 3 dan Normati (penggugat 3) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.

Hasilnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar meng­gugurkan SK Walikota Nomor: 319 Tahun 2022 tentang pengesahan pengangkatan Kades Waiheru masa jabatan 2022-2028.

Pembatalan dan pencabutan SK yang merupakan produk hukum milik walikota Ambon tahun 2022 itu berdasarkan atas putusan perkara perdata tingkat banding PTUN Nomor: 196/B/2022/PT.TUN.MKS yang amar putusannya menegaskan mengadili menerima permohonan banding dari penggugat atau pembanding dan membatalkan putusan PTUN Ambon Nomor: 17/G/PTUN.ABN tanggal 13 Oktober 2022.

Baca Juga: Atasi Sampah, Sahubawa Sambangi KLHK

Atas putusan tersebut para tergugat dalam hal ini walikota dan tergugat intervensi di dalam hukum secara tanggung jawab dan membayar perkara pada dua tingkat pengadilan untuk tingkat banding yang ditetapkan sebesar Rp250.000.

Setelah menjalankan putusan PTUN soal pencabutan SK pelantikan, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena kembali melantik Usman Ely untuk kedua kalinya sebagai Kades Waiheru periode 2022-2028 di ruang kerjanya, Rabu (25/10).

Dalam sambutan, walikota me­nga­ku pelantikan ini dilakukan untuk memenuhi kewajiban pemerintah dalam melaksanakan putusan PTUN yang mana SK pengangkatan Kades Waiheru sebelumnya digugat.

“Pemkot wajib untuk mencabut atau membatalkan SK tersebut dan kini mengangkat kembali sesuai dengan hasil konsultasi Pemkot dengan Kemendagri,” jelas walikota.

Olehnya proses pelantikan ini telah memenuhi ketentuan pe­rundang-undangan yang berlaku.

Saya harap berharap, kades dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku. Yang paling penting adalah menjaga harmonisasi seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat,” pintanya.

Di Kesempatan itu, walikota juga meminta ke Badan Permusyawaratan Desa harus membangun kerja sama yang baik dengan kades.

Penyelenggaraan pemerintahan desa, menurutnya bukan hanya menjadi tanggung jawab kades, tetapi juga harus didukung oleh BPD.

“Momentum Pemilu semakin dekat. Maka diharapkan seluruh jajaran dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Jaga netralitas supaya kita terhindar dari persoalan hukum,” tegasnya.(S-25)