Eks Kepala PLN Namlea Asbun, Jaksa Punya Bukti Jerat Tanaya
AMBON, Siwalimanews – Eks Kepala PLN Cabang Namlea, Said Bin Thalib, jangan asal bunyi (Asbun), tim penyidik Kejati Maluku mempunyai bukti kuat menjerat Ferry Tanaya sebagai tersangka kasus korupsi lahan PLTG di Namlea, Kabupaten Buru.
Penyidik Kejati Maluku telah bekerja profesional. Penetapan Ferry Tanaya sebagai tersangka telah melalui rangkaian penyidikan hingga memperoleh bukti permulaan yang cukup.
“Saya kira penyidik telah bekerja secara profesional dan untuk sampai ke tahapan penetapan tersangka, sudah melalui rangkaian penyidikan hingga diperoleh bukti permulaan yang cukup, selanjutnya juga telah melalui mekanisme ekspos atau gelar perkara yang dihadiri unsur pimpinan dan para jaksa senior,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette menyusul pernyataan eks Kepala PLN Namlea, Salib Bin Thalib yang menantang jaksa buktikan korupsi lahan PLTG.
Sapulette menegaskan, penyidik Kejati Maluku tidak keliru dalam menetapkan Ferry Tanaya sebagai tersangka.
“Saya kira tidak ada yang keliru soal penetapan tersangka,” katanya.
Baca Juga: Diduga, Penyaluran BLT Desa Oki Lama BermasalahSementara terkait pembuktian, kata Sapulette, jaksa akan buktikan di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
”Kalau soal pembuktian tunggu saja pada proses persidangan,” katanya.
Menjawab pernyataan Eks Kepala PLN Cabang Namlea, Said Bin Thalib yang bersedia diperiksa, menurut Sapulette, tergantung penyidik. Jika penyidik menilai pemeriksaan itu berkualitas dalam rangka pembuktian suara perkara tentu akan diperiksa, tetapi jika tidak, maka untuk apa diperiksa.
“Sedangkan soal pemeriksaan saksi, itu tergantung penyidik untuk kepentingan pembuktian perkara ini. Jika menurut penyidik keterangan seseorang tersebut berkualitas dalam rangka pembuktian suatu perkara, tentu akan diperiksa, tetapi jika tidak berkualitas untuk pembuktian perkara maka untuk apa diperiksa,” tuturnya.
Ketika ditanyakan apakah ada tersangka baru, Sapulette menambahkan, hal itu merupakan kewenangan penyidik, dan sejauh ini baru dua tersangka yang ditetapkan.
“Kalau soal apakah ada penambahan tersangka baru, hal itu merupakan wewenang penyidik dan sampai sejauh ini baru 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang telah kami sampaikan sebelumnya,” tuturnya.
Tantang Jaksa
Eks Kepala PLN Cabang Namlea, Said Bin Thalib mengaku sebagai orang yang ikut menjual lahan kepada PLN guna pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) 10 megawatt, menyesalkan sikap jaksa menetapkan Ferry Tanaya selaku pemilik lahan Dusun Jikubesar, Desa Namlea sebagai tersangka.
Said menantang jaksa untuk buktikan korupsi dalam pembelian lahan itu.
Pasalnya kata Said, tidak hanya lahan Fery Tanaya yang dibeli pihak PLN, namun dirinya dan keluarga besar Umagapi dan Juanidi Wance lahanya juga ikut dibeli.
“PLN beli itu ada empat titik yang saling berdekatan. Lahan milik saya, Ferry Tanaya, keluarga Umagapi dan Junaidi Wance. Harga yang ditawarkan pihak PLN ke kami berempat itu sama. Proses pembayaran dari pihak PLN juga dilakukan bersama satu paket dengan Muspika Namlea disaksikan tim 9,” beber Said kepada wartawan, Rabu (10/6).
Ia menjelaskan, proses hingga pembayaran lahan oleh pihak PLN disaksikan Muspika Namlea yang dihadiri dua jaksa di Namlea saat itu Agus Sirait dan Berty Tanate. Karena itu, kata Said, jika Ferry Tanaya dijerat sendiri dalam kasus tersebut sangat tidak beralasan.
Said mengaku, siap diperiksa oleh pihak jaksa terkait kasus tersebut. “Semoga jaksa panggil saya supaya saya menjelaskan semua secara detail. Jangan kerja seperti itu. Katong semua jual tanah ke PLN harga satuan semua sama,” ungkap Said.
Said juga mengaku saat itu dirinya masih menjabat sebagai Kepala PLN Namlea sehingga mengetahui proses hingga transaksi lahan yang dilakukan para pihak kala itu.
“Survei itu beta belum pensiun beta masih di PLN. Semua orang di Namlea tahu lahan itu milik Ferry Tanaya. Lahan Ferry Tanaya punya itu untuk keperluan pusat pembangkit, sementara lahan punya keluarga saya untuk pekerjaan gardu induk. PLN bayar lahan itu Rp 125 ribu per kanti meter sama dengan Ferry Tanaya juga,” beber Said.
Hal yang sama juga diungkapkan Thalim Wamnebo dan bukan Karim Wamnebo. Menurutnya, tim yang terdiri dari PLN Wilayah IX Maluku, BPN dan Muspika Namlea selama berproses tidak dipertemukan dengan Ferry Tanaya secara pribadi, namun dengan orang tuanya di Namlea.
Tim ini memohon kepada orang tua Ferry Tanaya (mama) untuk melepaskan lahan tersebut demi kepentingan umum yakni pembangunan PLTG.
“Jadi PLN itu ke rumah mama (orang tua pak Fery). Memohon supaya lahan itu dijual. Tapi karena alasan kepentingan umum, ya, mama menyetujuinya. Setelah proses itu berlalu, saatnya untuk pembayaran dilakukan di Kantor Desa disaksikan Muspika Namlea,” bebernya.
Ia menuding jaksa mengada-ngada dalam penetapan Tanaya sebagai tersangka. “Kalau Ferry tersangka, lalu bagaimana dengan pihak lain yang saat itu juga ikut bersama dengan Ferry Tanaya menjual lahan mereka. Kalau beralasan itu tanah negara, justru Ferry Tanaya punya surat-surat tanah lengkap. Ini kan aneh,” tandasnya.
Nama Kasatpol PP Dicatut
Kepala Satpol, Karim Wamnebo mengaku terkejut, karena namanya telah dicatut untuk menyerang Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kasus tersangka Ferry Tanaya.
“Saya tidak pernah menuding jaksa mengada-ada dalam penetapan tersangka saudara Ferry Tanaya,” bantah Kepala Satpol PP Kabupaten Buru, di Namlea Kamis sore (11/6).
Tegaskan Karim Wamnebo, dalam isi berita ini ada empat alinea kalimat dan dua kalimat kutipan langsung yang tertulis seakan-akan pernyataan itu disampaikan olehnya.
Yang menyakitkan lagi, diakhir kalimat ada tertulis kalau dirinya menuding jaksa mengada-ngada dalam penetapan Ferry Tanaya sebagai tersangka.
Bahkan ada kutipan kalimat langsung yang berbunyi, “Kalau Ferry tersangka, lalu bagaimana dengan pihak lain yang saat itu juga ikut bersama dengan Ferry Tanaya menjual lahan mereka. Kalau beralasan itu tanah negara, justru Ferry Tanaya punya surat-surat tanah lengkap. Ini kan aneh.”
Menanggapi lebih jauh hal itu, Kepala Satpol PP Buru ini menegaskan, dirinya selaku pribadi tidak pernah sekalipun mengeluarkan pernyataan pers. Baik dilakukan langsung dengan bertatap muka, maupun lewat telepon dan siaran pers tertulis.
Sejak ada wabah pandemi sejak mulai awal bulan Februari lalu, Karim Wamnebo mengaku hanya stay di Namlea dan mengendalikan bawahannya dalam membantu satgas dalam penanganan C19 di daerah itu.
Ia mencurigai ada pihak lain di orang dekat Ferry Tanaya yang sengaja mencatut namanya, karena tidak senang dirinya dan mantan kades Namlea, pak Husen Wamnebo bersaksi di kejaksaan terkait dengan kasus Ferry Tanaya yang kini sudah ditersangkakan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Apa yang sudah kami, saya dan pak Husen Wamnebo sampaikan di BAP sudah sesuai fakta.Tidak akan pernah berubah sampai kami bersaksi nanti di pengadilan,” ucap Karim Wamnebo.
Tegasnya lagi, selama ini ia bermitra sangat baik dengan intansi vertikal, termasuk kejaksaan dan kepolisian.”Maka sangat naif dan bodoh kalau saya mau menyerang kejaksaan karena kasus saudara Ferry,”imbuh Karim Wamnebo.
Karim mengaku kalau ia dan pak Husen Wamnebo turut dimintai keterangan dan di BAP oleh penyidik, karena saat pihak manajemen PT PLN melakukan transaksi jual beli tanah dengan Ferry Tanaya.
Sedangkan transaksi pihak PT PLN dengan Mantan Kepala PLN Namlea, Said Bin Thalib, sebagai salah satu ahli waris pemilik lahan yang dibebaskan untuk proyek PLTMB, baru dilakukan saat dirinya tidak lagi menjabat sebagai Camat Namlea, karena sudah diganti dengan Kartini Fataruba.
Kongkalikong
Seperti diberitakan, sesuai NJOP harga lahan milik Ferry Tanaya tak seberapa. Tetapi ia diduga kongkalikong dengan pihak PLN Maluku Malut dan oknum pejabat pertanahan untuk melakukan mark up.
Lahan seluas 48.645, 50 hektar di Desa Sawa, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru milik Ferry Tanaya dibeli oleh PLN untuk pembangunan PLTG 10 megawatt.
Sesuai nilai jual objek pajak (NJOP), harga lahan itu hanya Rp 36.000 per meter2. Namun diduga ada kongkalikong antara Ferry Tanaya, pihak PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang saat itu dipimpin Didik Sumardi dan oknum BPN Kabupaten Buru untuk menggelembungkan harganya. Alhasil, uang negara sebesar Rp.6.401.813.600 berhasil digerogoti.
Hal ini juga diperkuat dengan hasil audit BPKP Maluku yang diserahkan kepada Kejati Maluku. “Hasil penghitungan kerugian negara enam miliar lebih dalam perkara dugaan Tipikor pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan PLTG Namlea,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette.
Ferry Tanaya telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-749/Q.1/Fd.1/05/ 2020, tanggal 08 Mei 2020.
Selain Ferry, mantan Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa juga ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-750/Q.1/Fd.1/05/2020, tanggal 08 Mei 2020.
“Berdasarkan rangkaian hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik ditemukan bukti permulaan yang mengarah dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yaitu F.T dan A.G.L,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, melalui WhatsApp, Jumat (5/6).
Sapulette menambahkan, penyidik segera mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Sedangkan, kedua tersangka belum diagendakan. “Untuk pemeriksaan terhadap tersangka belum dijadwalkan,” jelasnya. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan