NAMLEA, Siwalimanews – Eks Kepala Dinas Perindus­trian dan Perdagangan Ka­bupaten Buru, Ahmad Marzuki Padang, mengaku nyaman maju nyaleg dengan Partai Nasdem untuk kursi DPRD Buru.

Ditemui di rumahnya, pekan kemarin, Ahmad Marzuki Padang  mengaku bukan mendahului kuasa Tuhan, dirinya sangat optimis siap maju sebagai bakal calon legislatif dari daerah pemilihan II.

Bersama keluarga besar Partai Nasdem Kabupaten Buru pimpinan Muh Daniel Rigan (MDR), ia telah membulatkan tekad dan akan terus melangkah untuk membawa perubahan bagi bumi Bupolo yang telah memasuki usia 23 tahun lebih ini sebagai daerah kabupaten.

Agar dapat maju sebagai bacaleg, AM Padang yang akrab dipanggil Tat, mengaku terus melengkapi semua persyaratan pencalonan agar lolos sebagai caleg di KPU Buru.

Pria beristri perempuan keturunan Jawa ini, usai tamat dari APDN Ambon  mulai berkarier sebagai Pegawai Negeri di tahun 1986 lalu di Kantor Camat Buru Selatan, Kota Leksula, Kabupaten Maluku Tengah saat itu.

Baca Juga: KPU Maluku Verifikasi Administrasi Bacaleg

Setelah Buru mekar tahun 1999 lalu, padang tetap bertugas di bumi Bupolo. Segudang jabatan pernah diemnannya termasuk menjadi Camat Waeapo.

Kariernya terus cemerlang dan pernah menjabat jabatan esalon dua di Dinas Pendidikan dan Kebu­dayaan serta Dinas Perintah Kabupaten Buru.

Namun saat memasuki masa pensiun, ia tertumbuk masalah lama tahun 2011 yang hanya dipikulnya seorang diri. Sedang yang lain dan lebih bertanggungjawab dalam masalah ini sama sekali tidak tersentuh hukum.

Sebagai mantan pejabat eselon II di Kabupaten Buru, kepada awak media, Tat akui kalau ada punya sedikit luka lama sewaktu   menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru.

Waktu itu, instansinya melakukan proyek pengadaan komputer untuk laboratorium bahasa pada delapan SMP di tahun anggara  2011 lalu.

Proyek senilai Rp. 1,117 miliar  ini telah berjalan. Barangnya telah tiba di Namlea dan sudah dibayarkan kepada perusahan pelaksana proyek milik salah satu pengusaha di Namlea.

Tapi kemudian ada oknum distributor yang mengambil sejumlah unit komputer itu lagi, lalu dibawa kabur ke Ambon.

Sebagai kadis dan juga KPA, Padang telah mengambil langkah cepat dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Kemudian barang tersebut diamankan di Polsek Passo.

Namun sesudah itu, Reskrimsus Polda Maluku campur tangan. AM Padang dan PPK, Ahmad Mukaddar yang tadinya berinisiatif melapor dugaan membawa kabur sejumlah unit komputer, justru di tersangkakan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Padang dan Mukaddar lalu dimeja hijaukan di Pengadilan Tipikor Ambon. Sedangkan direktur  perusahan pelaksana proyek tidak pernah dibawa sampai ke pengadilan, bahkan di SPPP kan oleh Polda Maluku.

Selama dalam persidangan salah satu penasihat hukumnya, Fachri Bahmid mengatakan, dalam kasus ini ada kejanggalan. Karena dalam tahun 2011 kepala dinas maupun PPTK sudah melaksanakan tugas dan wewenang dalam merealisa­sikan pekerjaan ini.

“Kasus ini ada kejanggalannya. Karena ketika proyek ini berlang­sung, kadis selaku KPA maupun PPTK sudah menjalankan meka­nisme lelang sesuai prose­dur,”jelasnya.unit komputer yang nantinya akan diperuntukan untuk 8 sekolah SMP di Kabu­paten Buru, sudah didatangkan sesuai kontrak.

Kemudian, barang-barang itu ditampung digudang milik Dinas Pendidikan tetapi anehnya, tiba-tiba pihak distributor, Rahmat Yani Winarno yang berdomisili di Surabaya, menarik kembali barang-barang itu dari Namlea ke Kota Ambon dengan alasan perusahan pemenang proyek tidak membayar barang milik distributor.

Kasus ini dari awal memang janggal, sebab hanya Padang seorang diri yang divonis bersalah. Ia tak terima lalu mencoba banding, tapi vonisnys dinaikan menjadi empat tahun.

Semua kenangan  pahit itu kini menjadi titik noda hitam yang terus membekas di hati Padang. Ia tetap berbesar hati menerima semua cobaan itu dan  menjalani hukuman dibalik jeruji terali besi.

Sekian lama mendekam di penjara, Padang kini telah menghirup udara bebas. Hak politiknya sebagai warga negara juga tidak pernah dicabut.

“Beta divonis hukuman empat tahun penjara ditambah subsider 200 juta atau pidana badan selama enam bulan kalau tidak bayar. Tapi tidak dicabut hak politik,” jelasnya.

“Alhamdulillah Beta jalani sesuai ketentuan yang ada dan syukur bahwa pada Tanggal 27 Juni 2022 lalu beta sudah dinyatakan bebas murni, “ sambung Padang.

Keluar dari penjara, lalu ada yang menawarinya bergabung dengan Partai Nasdem. Padang tertarik bergabung, karena DPC Partai Nasdem Buru sangat berkomitmen melakukan perubahan di bumi Bupolo.

“Beta melihat dari beberapa partai yang ada ini kan, niat baik dari partai nasdem untuk mau berubah, sehingga beta betul-betul mau bergabung, “ tandas Padang.

Akuinya, ia tidak ingin terlalu lama berlarut dengan duka nestapa tragedi proyek laboratorium bahasa tahun 2011 lalu. Biarlah mereka yang terlibat menikmati keuntungan dari kejahatan proyek itu dan tidak pernah tersentuh tangan hukum, nanti dibalas dengan cara lain oleh Yang Maha Kuasa.

Kini ia mencoba bangkit kembali dan terus berjuang untuk bumi Bupolo lewat cara lain bersama Partai Nasdem.

Kepada khalayak ramai tanpa ada rasa minder, ia kembali umumkan  kalau sudah bebas dan kini maju sebagai politisi.

“Mudah-mudahan dengan niat baik beta yang ingin mau bangkit kembali untuk mau melakukan perubahan. Maka pilihan yang paling tepat adalah nasdem, sesuai dengan mereka punya slogan kita kuat, kita menangkan restorasi.

Kata Padang lagi, perlu ada peru­bahan di kabupaten ini, sehingga dia bergabung dengan ketua Nasdem Kabupaten Buru  Muhammad. Daniel Rigan.

“Mudah mudahan. Lewat pen­daftaran kemarin kalau memang Allah berkehendak untuk beta harus tuh masuk dalam calon legislatif pada 2024 ini, maka itu beta betul betul akan berjuang demi perubahan  Insya Allah beta akan masuk dari dapil II, “tutup Padang. (S-15)