AMBON, Siwalimanews – Eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa divonis majelis hakim de­ngan pidana 6 tahun pen­jara.

Tagop dinyatakan ter­buk­ti secara sah dan me­ya­kinkan bersalah secara bersama-sama telah mene­rima se­jumlah uang sebesar 400 juta secara bertahap.

Tindakan Tagop melang­gar pasal 12 a dan 12 b Undang-un­dang Nomor 31 Tahun 1999 seba­gaimana diubah dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantas­an Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUH­Pidana.

Putusan tersebut dibaca­kan hakim ketua, Nanang Zulkarnain Faizal dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (3/11)

Sementara terkait gratifi­kasi, hakim berpendapat bahwa uang yang diterima sebagai­mana dise­butkan JPU dalam tuntu­tannya bahwa Tagop telah menerima sejum­lah uang dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan re­kanan tidak dianggap sebagai suatu tindakan gratifikasi.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Pemakai Sabu 12 Tahun & Denda 8 M

Hakim juga membebaskan Tagop dari pembayaran uang penganti sebesar Rp27,5 miliar.

Selain Tagop, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada orang dekatnya, Johny Reinhard Kasman dengan pidana 4 tahun penjara.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntuta JPU KPK , yang menuntut orang nomor satu yang pernah berkuasa di Kabupaten Bursel itu dengan pidana 10 tahun penjara.

Selain pidana badan, Tagop juga dituntut membayar denda 500 juta subsider satu tahun dan uang penganti sebesar Rp27,5 milliar, dengan ketentuan jika tidak mampu membayar diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Tak hanya itu, JPU juga membe­rikan hukuman tambahan kepada Tagop berupa pecabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan umum selama 5 tahun, terhitung sejak me­nyelesaikan pidana.

Sedangkan orang dekatnya, Jo­hny dituntut  5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, JPU KPK, Taufic Ibnu­groho Cs dalam persidangan me­nyatakan akan mengajukan banding. Sementara kuasa hukum Tagop dan Johny menyatakan pikir-pikir.

Dituntut 10 Tahun

Sebelumnya, JPU KPK menuntut mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa dengan pidana 10 tahun penjara.

Tagop dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi secara berlanjut.

Tuntutan KPK  tersebut dibaca­kan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (29/9) dan dipimpin Hakim Nanang Zulkarnain.

KPK menyebutkan, terdakwa tidak memiliki etikat baik untuk mengakui perbuatannya.

Tindakan terdakwa juga dinilai JPU sebagai upaya menghambat pengusutan kasus mengingat dalam membrikan keterangan terdakwa selalu berbelit belit.

Selain pidana badan, Tagop juga dituntut membayar denda 500 juta subsider satu tahun dan uang penganti sebesar Rp27,5 milliar, dengan ketentuan jika tidak mampu membayar diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Tak hanya itu, JPU juga memberi­kan hukuman tambahan kepada Tagop berupa pecabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan umum selama 5 tahun, terhitung sejak menyelesaikan pidana.

Menanggapi tuntuntan jaksa, Tagop melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan. selanjutnya majelis hakim memberikan waktu untuk menyusun nota pembelaan selama dua minggu. Sidang kemu­dian ditutup dan dilanjutkan kembali pada 13 Oktober dengan agenda pembelaan terdakwa.

Terima Suap 23,2 Miliar

Sebelumnya, KPK bongkar habis peran Tagop dalam sidang perdana di Ambon.

Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa resmi menjalani sidang perdana di Peng­adilan Tipikor Ambon, Kamis (16/6) dengan agenda pembacaan dak­waan oleh jaksa penuntut umum KPK.

JPU dalam dakwaannya menye­butkan, terdakwa TSS, sapaan akrab Tagop, menerima aliran dana se­besar Rp23.279.750.000.

Dana jumbo itu bersumber dari lima rekanan dan 37 organisasi pe­rangkat daerah, termasuk camat di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, dengan angka yang berva­riasi,  sejak tahun 2015 hingga 2021.

KPK juga menyebutkan terdakwa menerima uang dari sejumlah rekanan atau kontraktor yaitu, pertama Benny Tanihattu, selaku Direktur Utama PT Gemilang Multi Wahana dan Komisaris PT. Cahaya Citra Mandiri Abadi dari tahun 2012 s/d 2014 uang sebesar Rp1.980.­000.000.

Kedua, terdakwa menerima uang dari Andrias Intan Alias Kim Fui, Direktur Utama PT. Beringin Dua sekaligus sebagai pemilik PT. Tunas Harapan Maluku, PT Kadjuara Mandiri dari tahun 2012 s/d 2015 sebesar Rp400.000.000.

Ketiga, terdakwa menerima uang dari Venska Yauwalata, Direktur PT Beringin Dua dan sebagai salah satu pemegang saham atau komisaris dari PT Tunas Harapan Maluku pada tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp50.000.000.

Keempat, terdakwa menerima uang dari Abdullah Alkatiri selaku Direktur PT Waesama Timur dan persero pasif CV Kampung Lama Permai pada tanggal 20 Januari 2012 sebesar Rp 25.000.000 dan fasilitas hiburan  senilai Rp40.000.000,00

Kelima, terdakwa menerima uang dari Rudy Tandean selaku Direktur PT. DINAMIKA MALUKU pada tanggal 29 Mei 2015 sebesar Rp75.000.000 melalui transfer.

Dari OPD

KPK juga menyebutkan Tagop menerima langsung uang sebesar Rp9.180.000.000,00 yang berasal dari 37 organisasi perangkat daerah sejak tahun 2011 sampai 2021.

Dikatakan, sejak tahun 2012-2021  terdakwa di kediamannya menerima uang Kadis Kesehatan Ibrahim Banda setiap tahun sebesar Rp350.­000.000 dan total Rp2,800.000.000.

Berikutnya, OPD lainnya yang dikumpulkan oleh Badan Pengelo­laan Keuangan dan Asset Daerah dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2021, Terdakwa menerima uang setiap tahunnya Rp380.000.­000,00 yang berasal dari 37 OPD/SKPD masing-masing sekitar Rp5 juta s/d Rp10 juta serta 6 orang Camat sekitar Rp2,5 juta.

Bahwa uang tersebut oleh benda­hara masing-masing OPD/SKPD atau kecamatan disetorkan kepada Kabid Perbendaharaan BPKAD, sehingga total uang yang telah diterima oleh Tagop dari tahun 2011 sampai dengan 2021 sebesar Rp3.800.000.000,00

Penerimaan Melalui Johny

Penuntut Umum KPK  mengung­kapkan, Tagop menerima uang me­lalui orang kepercayaannya Johny Rynhard Kasman sebesar Rp14.­099.­750.000 dari para rekanan/kontraktor di Kabupaten Buru  dengan rincian sebagai berikut: Satu, Ivana Kwelju Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana dari tahun 2015 sampai 2017 total sebesar Rp3.950.000.000.

Dua, terdakwa menerima uang dari Andrias Intan alias Kim Fui, Direktur Utama PT Beringin Dua sekaligus sebagai pemilik PT Tunas Harapan Maluku, PT Kadjuara Mandiri tahun 2016, Andrias Intan alias KIM FUI uang sebesar Rp9.737.450.000,00 melalui Johny Rynhard Rasman.

Tiga, Terdakwa menerima uang dari Abdullah Alkatiri selaku Direktur PT. Waesama Timur dan persero pasif CV. Kampung Lama Permai pada tanggal 20 Januari 2012 sebesar Rp30.000.000 melalui Johny Rynhard Kasman.

Empat, terdakwa menerima uang dari Rudy Tandean selaku Direktur PT. Dinamika Maluku pada tanggal 3 Juni 2015 sebesar Rp300.000,000 melalui Johny Rynhard Kasman.

Lima, terdakwa menerima uang dari Venska Yauwalata Direktur PT Beringin Dua dan sebagai salah satu pemegang saham/komisaris dari PT Tunas Harapan Maluku pada tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp82.300.000,

Bahwa penerimaan uang yang seluruhnya sejumlah Rp23.279.­750.000 selanjutnya  digunakan untuk kepentingan pribadi ter­dakwa.

Saat menerima uang tersebut, ter­dakwa tidak pernah melaporkannya kepada KPK, dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima, seba­gaimana yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-

Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga seluruh penerimaan uang tersebut meru­pakan gratifikasi yang diterima oleh terdakwa yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum.

Perbuatan terdakwa tersebut, haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jaba­tan terdakwa selaku Bupati Buru Selatan sebagaimana diatur dalam pasal 12C ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Ten­tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang nomor 20

Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta berla­wanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa sebagai penyelenggara negara yang tidak boleh melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta menerima gratifikasi sebagaimana dalam ketentuan pasal 4, 5 dan 6 Undang –undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengga­raan Negara yang Bersih dan Bebas dari

Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan bertentangan dengan pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Jo Undang-undang Nomor 12 Tentang Peruba­han Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Kata KPK, terdakwa sebagai bupati memiliki kewenangan dan kekuasaan secara umum sebagai Pengguna Anggaran (PA),  mengatur dan mengelola APBD Kabupaten Buru Selatan serta memiliki kewe­nangan untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat pada OPD di Kabupaten Buru Selatan

Terdakwa juga memiliki supir pribadi sekaligus orang kepercaya­annya yaitu Johny Rynhard Kasman yang bertugas mengurusi keperluan pribadi terdakwa diluar kedinasan diantaranya, membayar kredit/cicilan terdakwa, menerima transfer uang, dan menarik uang di rekening milik Johny Rynhard Kasman yang dipergunakan terdakwa menampung uang dari para rekanan/kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Buru Selatan. (Mg-1)