Efisiensi Anggaran Terpidana Kasus TPPO tak Dieksekusi ke Dobo

DOBO, Siwalimanews – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, mengaku DPO terpidana kasus TPPO, Mores Anton Beruat (MAB) tidak lagi dieksekusi ke Lapas Kelas III Dobo.
Hal tersebut disampaikan Kajari Kepulauan Aru kepada wartawan, di kantornya kemarin. Dikatakan, kalau untuk DPO MAB yang sudah diciduk di Makassar bebe-rapa waktu kemarin tidak lagi di-eksekusi ke Lapas Kelas III Dobo.
Sesuai aturan itu, ketika dieksekusi kemudian di wilayah tersebut ada lapas terdekat, maka yang dieksekusi langsung ke lapas atau rutan terdekat.
Pada sisi lainnya, kita meminimalisir pengeluaran keuangan juga, karena kalau ke sini (Dobo) sudah pasti biaya akan besar.
“Sehingga saat ini dia sudah dieksekusi ke Lapas Makasar, jadi tidak perlu lagi kita eksekusi ke Lapas kelas III Dobo,” jelasnya.
Baca Juga: Soal Irwasda, Jangan Bintoro Saja Dipecat Sanksi yang Sama Juga ke MarthinSebelumnya, MAB yang merupakan DPO Kejari Kepulauan Aru diringkus, 25 Januari 2025 oleh Iskandar Muda Harahap, selaku Kasi Pidum dan Jaksa Eksekutor Kejari Kepulauan Aru dengan didampingi oleh Jhon Leonardo Hutagalung, selaku pemeriksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku dan dibantu oleh Tim dari Cabang Kejaksaan Negeri Makassar serta petugas dari Polres Pelabuhan Makassar, dan Lantamal VI Makassar di atas kapal KM. Labobar yang sementara berlabuh di Pelabuhan Makassar.
Untuk diketahui, MAB (Pemilik Karoke Adiskal) sebelumnya dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Dobo Nomor 2/Pid.Sus/2024/PN Dob tanggal 21 Juni 2024.
Namun, akhirnya dinyatakan bersalah melakuakan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 subsider 3 bulan kurungan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7433 K/PID.SUS/2024 tanggal 12 November 2024,” jelas Kajari. (S-11)
Tinggalkan Balasan