AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku meminta Peme­rintah Pusat menggunakan skala prioritas dalam menerapkan efisien­si anggaran.

Pasalnya setiap provinsi memiliki karakteristik dan ciri kewilayahan yang berbeda satu dengan lainnya, karena itu efisiensi mesti memiliki skala prioritas, bukan semua pro­vin­si, kabupaten/kota disama ratakan.

Demikian diungkapkan, Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watu­bun kepada wartawan di Karang Panjang Ambon, Kamis (6/3).

Benhur bilang, DPRD Maluku tetap mendukung kebijakan efisiensi itu, namun Maluku merupakan salah satu provinsi termiskin bahkan dila­beli miskin ekstrim, sehingga efi­siensi yang diberlakukan berdasar­kan Inpres 1 Tahun 2025 jangan berlama-lama.

“Maluku masuk dalam kategori miskin bahkan ekstrim, tak boleh diberlakukan efisiensi dalam waktu yang panjang, tak boleh berlangsung lama hanya bersifat sementara atau jangka pendek, karena kalau dipaksakan untuk jangka panjang, ditakutkan Provinsi Maluku akan semakin terpuruk,” ujarnya.

Baca Juga: Walikota Janji Perbaiki Pengelolaan Keuangan

Dewan kata Benhur akan me­la­kukan koordinasi bersama ekse­kutif untuk kebijakan efisiensi ini.

“Kita pasti kawal terus dan kita tidak akan tinggal diam terkait ma­salah ini. Kita akan terus berko­ordinasi dengan pihak eksekutif guna mengatasi persoalan ini dengan melihat sejumlah program prioritas, namun kami berharap efisiensi ini tak boleh berlangsung lama,” ujarnya.

Benhur mengakui untuk DPRD Ma­lu­ku tak ada efisiensi, karena DPRD Maluku memiliki tiga fungsi yakni fungsi anggaran, fungsi legis­lasi dan fungsi pengawasan. Tiga fungsi ini harus tetap dila­kukan dan  perjalanan dinas tetap berlangsung.

“Yang pasti dua saja yaitu DPRD berjalan dan nerapat, Jalan untuk kepentingan rakyat, rapat juga untuk kepentingan rakyat. Soal fungsi kita telah anggarkan ber­basis kinerja, Jadi saya berharap, Pemerintah Pusat harus mema­hami batin di daerah, kita ini rakyat miskin dengan demikian efisiensi anggaran kita hargai Inpres 1 Ta­hun 2025 itu, tetapi jangan ber­lama-lama, harus dikembalikan ke daerah sesuai fungsi otonomi kita,” tegasnya. (S-26)