Efisiensi Anggaran, Pempus Diminta Pakai Skala Prioritas

AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku meminta Pemerintah Pusat menggunakan skala prioritas dalam menerapkan efisiensi anggaran.
Pasalnya setiap provinsi memiliki karakteristik dan ciri kewilayahan yang berbeda satu dengan lainnya, karena itu efisiensi mesti memiliki skala prioritas, bukan semua provinsi, kabupaten/kota disama ratakan.
Demikian diungkapkan, Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun kepada wartawan di Karang Panjang Ambon, Kamis (6/3).
Benhur bilang, DPRD Maluku tetap mendukung kebijakan efisiensi itu, namun Maluku merupakan salah satu provinsi termiskin bahkan dilabeli miskin ekstrim, sehingga efisiensi yang diberlakukan berdasarkan Inpres 1 Tahun 2025 jangan berlama-lama.
“Maluku masuk dalam kategori miskin bahkan ekstrim, tak boleh diberlakukan efisiensi dalam waktu yang panjang, tak boleh berlangsung lama hanya bersifat sementara atau jangka pendek, karena kalau dipaksakan untuk jangka panjang, ditakutkan Provinsi Maluku akan semakin terpuruk,” ujarnya.
Baca Juga: Walikota Janji Perbaiki Pengelolaan KeuanganDewan kata Benhur akan melakukan koordinasi bersama eksekutif untuk kebijakan efisiensi ini.
“Kita pasti kawal terus dan kita tidak akan tinggal diam terkait masalah ini. Kita akan terus berkoordinasi dengan pihak eksekutif guna mengatasi persoalan ini dengan melihat sejumlah program prioritas, namun kami berharap efisiensi ini tak boleh berlangsung lama,” ujarnya.
Benhur mengakui untuk DPRD Maluku tak ada efisiensi, karena DPRD Maluku memiliki tiga fungsi yakni fungsi anggaran, fungsi legislasi dan fungsi pengawasan. Tiga fungsi ini harus tetap dilakukan dan perjalanan dinas tetap berlangsung.
“Yang pasti dua saja yaitu DPRD berjalan dan nerapat, Jalan untuk kepentingan rakyat, rapat juga untuk kepentingan rakyat. Soal fungsi kita telah anggarkan berbasis kinerja, Jadi saya berharap, Pemerintah Pusat harus memahami batin di daerah, kita ini rakyat miskin dengan demikian efisiensi anggaran kita hargai Inpres 1 Tahun 2025 itu, tetapi jangan berlama-lama, harus dikembalikan ke daerah sesuai fungsi otonomi kita,” tegasnya. (S-26)
Tinggalkan Balasan