AMBON, Siwalimanews – Seorang wanita beralamat di kawasan Mardika diringkus aparat kepolisian dari Satres­narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Wanita tersebut adalag Angel (36).

Informasi yang dihimpun di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menyebutkan, Angel  tinggal di kawasan Pantai Mardika Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Pekerjaan Angel tiap harinya penjaga kios. Dari kios tersebut Angel kerap lakukan transaksi narkoba. Hampir semua jenis narkoba Angel lakoni. Sayangnya, apes bago Angel, dimana pada 27 Agustus 2021 lalu, polisi meringkusnya saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis ganja.  Penangkapan pelaku baru diumumkan pihak kepolisian, lantaran keterangan Angel masih terus digali untuk kepentingan penyelidkan dan penyidikan.

“Jadi penangkapan pelaku dilakukan Jumat (27/8). Sebelum ditangkap kami mendapat informasi di lapangan kalau pelaku sering bertransaksi narkotika dari kios yang terletak tepat di depan rumah pelaku,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Pulau Ambondan Pulau-pulau Lease, AKP Jufry Jawa kepada Siwalima Rabu (8/9).

Kasat mengaku, saat ini pelaku sementara menjalani pemeriksaan intensif  di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease kawasan Parigi Lima Ambon. “Benar ada penangkapan , kejadiannya jumat 27 Agustus kemarin,” ungkapnya.

Baca Juga: Kejati Maluku Akui Memori Kasasi Korupsi PLTMG Namlea Masuk MA

Pelaku Angel diamankan dengan baramg bukti berupa 5 paket ganja yang dikemas dalam dos Rokok Surya. Saat ini yang bersangkutan sementara jalani pemeriksaan lanjutan.

Saat diinterogasi, pelaku  mengaku mengambil narkoba dari temannya di Jakarta bernama Rais Mewar. “Kenapa kita baru ungkap ke publik, karena kita terus melakukan pengembangan. Saat kita interogasi, pelaku akui dapat barang itu dari orang Jakarta,” ujar Kasat. (S-45)