Duta Bahasa: Generasi Muda Penyokong Bahasa dan Sastra
Generasi muda menjadi kelompok terpenting yang harus dilibatkan dalam pengutamaan bahasa Indonesia, pelestarian bahasa daerah, dan pengutamaan bahasa asing. Mereka sudah sepatutnya turut berbagi pemikiran-pemikiran, kreativitas, dan inovasi yang menghasilkan suatu karya dalam hal kebahasaan dan kesastraan. Oleh karena itu, peranan generasi muda sangat penting sejalan dengan perkembangan bahasa dan sastra untuk meningkatkan mutu penggunaan bahasa, baik dari segi penjunjung maupun pelestari bahasa.
Salah satu upaya agar generasi muda memiliki sikap positif terhadap bahasa adalah dengan menjadi Duta bahasa. Sejak tahun 2012 hingga sekarang, Kantor Bahasa Provinsi Maluku terus menyelenggarakan Pemilihan Duta Bahasa Provinsi Maluku secara rutin. Pemilihan tersebut dilaksanakan untuk melahirkan generasi muda yang mampu memantapkan fungsi bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing sesuai penggunaan ranah masing-masing guna memperkuat jati diri dan daya saing bangsa. Hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 untuk mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa Indonesia serta meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia. Dalam hal pembinaan bahasa, Pasal 15 ayat (1) menyebutkan “Pembinaan dilakukan terhadap bahasa yang dilakukan oleh penutur dari generasi muda sampai dengan generasi tua dalam hampir semua ranah”. Selanjutnya, Pasal 16 ayat (1) memerinci upaya pembinaan terhadap masyarakat pengguna bahasa Indonesia untuk (a) meningkatkan sikap positif agar masyarakat memiliki kesadaran, kebanggaan, dan kesetiaan terhadap norma berbahasa Indonesia; (b) meningkatkan kedisiplinan dan keteladanan dalam penggunaan bahasa Indonesia; (c) meningkatkan kemampuan masyarakat dalam penggunaan bahasa Indonesia; (d) menciptakan suasana kondusif untuk pembinaan bahasa Indonesia; dan (e) meningkatkan mutu penggunaan bahasa Indonesia.
Generasi muda yang telah terpilih menjadi Duta Bahasa memiliki kewajiban menjadi mitra kerja Kantor Bahasa Provinsi Maluku dengan memahami dan menegakkan Trigatra Bangun Bahasa, yaitu utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing. Trigatra tersebut terwujud dalam tiga prioritas Badan Bahasa, yaitu penguatan literasi kebahasaan dan kesastraan, pelindungan bahasa dan sastra daerah, serta internasionalisasi bahasa Indonesia. Salah satu pelibatan yang dilakukan oleh Duta Bahasa adalah turut serta dalam kegiatan Revitalisasi Bahasa Daerah dengan tujuan untuk melestarikan bahasa-bahasa daerah di Maluku agar tetap ada dan berkembang ke generasi muda lainnya. Duta Bahasa tersebut menetap di daerah yang bahasanya direvitalisasi selama beberapa bulan untuk memantau dan mendampingi langsung kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di daerah tersebut hingga persiapan Festival Tunas Bahasa Ibu. Selain itu, Duta Bahasa juga terlibat dan menjadi narasumber dalam kegiatan Kamus Masuk Sekolah yang dilaksanakan di beberapa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah atas (SMA). Kegiatan tersebut merupakan upaya meningkatkan kecakapan anak-anak di sekolah, terutama dalam hal perkamusan. Di samping itu, upaya lain yang mereka lakukan adalah membuat konten kebahasaan dan kesastraan. Konten tersebut dapat menjadi bahan bagi Duta Bahasa untuk menyosialisasikan tiga program prioritas Badan Bahasa dan secara tidak langsung mereka belajar untuk meningkatkan kemampuan literasi digitalnya. Konten yang mereka buat tentunya harus menarik karena generasi muda saat ini lebih paham konten-konten yang cocok untuk masyarakat dan generasi muda lainnya agar memori terkait kebahasaan dan kesastraan tetap hidup.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Duta Bahasa untuk memasyarakatkan kepedulian, kecintaan, dan kebanggaan pada bahasa dan sastra Indonesia dan daerah. Di samping itu, Duta Bahasa tersebut secara tidak langsung menjadi cerminan generasi muda lainnya bahwa sebagai generasi muda, mereka berkewajiban untuk lebih peka terhadap keadaan bahasa Indonesia dan bahasa daerah di tengah eksistensi bahasa asing yang makin marak mereka selipkan saat berkomunikasi dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun setiap orang bebas memilih menggunakan bahasa apa pun, kesadaran dalam berbahasa dan memosisikan kedudukan bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa Inggris menjadi penting. Oleh karena itu, setiap orang, utamanya generasi muda memiliki tanggung jawab untuk mengutamakan bahasa Indonesia, memelihara bahasa daerah, dan menguasai bahasa asing sebagai penunjang komunikasi internasional. Melalui upaya-upaya yang dilakukan, generasi muda diharapkan mampu menyelamatkan dan mengoptimalkan peran bahasa dan sastra Indonesia serta daerah, khususnya di Provinsi Maluku. Oleh: Rara Rezky Setiawati, S.S.Staf Kantor Bahasa Provinsi Maluku.(*)
Tinggalkan Balasan