AMBON, Siwalimanews – GMNI meminta Kejaksaan Negeri Tanimbar untuk menahan mantan Bupati, Petrus Fatlolon yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah KKT Tahun Anggaran 2020.

“Selama 5 tahun kepemimpinan Petrus Fatlolon mesti menjadi acuan bagi setiap warga negara di Bumi Duan Lolat guna memilih pemimpin yang bersih dari praktik korupsi,” demikian ungkap Plh Ketua DPC GMNI Tanimbar, Erik Luanmase kepada Siwalima melalui sambung­an teleponnya, Senin (22/7).

Menurutnya, Proses penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam beberapa pekan terakhir dinilai tidak becus. Namun kini mulai menemukan jalan keluar dengan ditetapkannya salah satu nama tersangka yang selama ini menjadi perbincangan hangat.

“Kami menilai berdasarkan pasal 184 KUHP jaksa telah menjalankan dengan benar sehingga apapun itu baik isu miring yang diterima kejati mesti dipinggirkan karena semata dilakukan untuk melemahkan Kejaksaan setempat,” katanya.

Kata dia, cara paling efektif ialah Kejari Tanimbar segera menahan PF mengingat kondisi yang harus kondusif di masyarakat.

Baca Juga: Akademisi Dukung KPK Awasi Kasus Ruko Mardika

Menurutnya, GMNI Tanimbar telah memberikan dukungan penuh untuk Kejari Tanimbar dalam menuntaskan kasus korupsi yang sedang ditangani.

“Kami selaku organisasi kepemu­daan yang memiliki peran penting sebagai kontrol sosial akan selalu mendukung segala hal yang dinilai baik untuk kemajuan dan kese­jahteraan Tanimbar, salah satunya adalah sikap kami mendukung Kejaksaan Negeri Saumlaki yang tidak segan-segan memberantas praktik korupsi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” katanya.

Dengan ditetapkannya mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon sebagai tersangka maka telah membuka mata masyarakat tentang siapa yang harus dihukum atas perannya.

Dia menambahkan selaku kaum akademis, yang dibebani tiga poin penting tri dharma perguruan tinggi, tentunya tidak akan mendiamkan segala hal yang berkaitan dengan ketidakadilan di Indonesia, dan secara khusus di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Kejaksaan Negeri Saumlaki berdiri ditengah-tengah masyarakat yang memiliki harapan besar akan adanya keadilan untuk tercapainya Sila ke 5 Pancasila, dengan demikian tak ada kata lain selain kami akan tetap mendukung Kejaksaan Negeri Saumlaki untuk melawan setiap orang yang sengaja melakukan praktek-praktek kotor di negeri ini,” tegasnya.

Akhir-akhir ini, beredar informasi di berbagai media sosial bahwa ada orang-orang tertentu yang berpo­tensi melakukan kekacauan dengan memobilisasi masa ke arena persi­dangan. Hal ini akan berdampak fatal apabila dibiarkan sehingga, sangat diharapkan bahwa Iman dari Kajari Tanimbar tidak goyah dalam menyikapi hal tersebut.

“Kemudian merujuk pada hasil/keputusan Kejaksaan Negeri Tanimbar yang telah menetapkan Petrus Fatlolon sebagai tersangka kiranya segera ditahan, sehingga tidak membiarkan yang bersang­kutan bebas berkeliaran. Jika hal tersebut tidak diindahkan, maka kami tidak segan-segan untuk melakukan aksi di jalanan seperti biasanya,” Tegasnya.

PN Saumlaki Minta Pengaman

Praperadilan Petrus Fatlolon melawan Kejari Tanimbar atas sta­tusnya sebagai tersangka akan kembali disidangkan besok, Selasa (23/7) di Pengadilan Negeri Saum­laki.

Berkaca dari persidangan sebe­lumnya yang banyak didatangi masa Petrus Fatlolon serta menetralisir potensi konflik, pihak Pengadilan Negeri Saumlaki akan diperkuat oleh aparat kepolisian.

Hal itu diungkapkan, Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki, Tri Wahyudi kepada Siwalima melalui sambungan teleponnya, Senin (22/7).

Menurutnya, pihaknya telah menyurati pihak kepolisian guna membantu saat persidangan ber­langsung.

“Kita sudah surati Polres untuk meminta pengamanan pada besok saat persidangan praperadilan Petrus Fatlolon melawan Kejari Tanimbar soal statusnya sebagai tersangka.

Hal ini kami lakukan guna menjaga ketertiban saat persidangan ber­langsung,” katanya.

Untuk diketahui, sidang praper­adilan besok beragendakan jawaban JPU atas permohonan tim kuasa hukum tersangka Petrus Fatlolon.

Sidang akan dipimpin Hakim Tunggal Harya Siregar yang juga merupakan Humas PN Saumlaki.

Tetapkan Tersangka

Setelah melakukan penyidikan lebih mendalam dan memperoleh bukti-bukti yang kuat, Kejaksaan Negeri Tanimbar akhirnya mene­tapkan mantan bupati, Petrus Fatlolon sebagai tersangka.

PF sapaan akrab mantan orang nomor satu di Kabupaten Kepu­lauan Tanimbar 2017-2022 itu diduga turut menikmati Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah KKT Tahun Anggaran 2020.

Penetapan PF sebagai tersangka itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Dadi Wahyudi dalam keterangan pers kepada wartawan di Aula Kantor Kejari didampingi, Kasi Pidsus Stendo Sitania dan sejumlah anggota kejaksaan, Rabu (19/6).

Menurut Kajari, perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020, telah dilaksanakan serangkaian proses penyidikan lanjutan untuk meng­ungkap ataupun memperoleh alat bukti lainnya yang diperlukan, serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Menurut Kajari nilai kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 Nomor: R-34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 2 Oktober 2023 sebesar Rp1.092.917.664,00 .

Sementara untuk kerugian yang harus dipertanggungjawabkan oleh PF sebagaimana dalam fakta per­sidangan sebesar Rp314.598.000,00.

Untuk diketahui, daam kasus ini sebelumnya Kejari Tanimbar telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan penjabat Bupati KKT, Ruben B Mariolkosu dan bendahara pengeluaran, Petrus Masela dalam telah menjalani proses hukum pada Pengadilan Tipikor Ambon. (S-26)