Dugaan Penistaan Agama, Bupati KKT Dipolisikan
Ambon – Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon dilaporkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku (YLBHM) ke Polda Maluku atas dugaan penistaan agama.
Ketua tim hukum YLBHM, Adam Hadiba kepada wartawan Senin (26/8) di Ambon menjelaskan, pihaknya mendampingi Faizal Lina selaku pelapor.
Laporan tersebut disampaikan kepada Polda Maluku dan diterima penyidik Haisin Kadas.
Dasar pengaduan tersebut, adalah pernyataan Bupati KKT, Petrus Fatlolon sebagaimana yang diposting akun bernama just away pada youtube. Dalam video berdurasi 1.43 detik itu, Fatlolon diduga telah menistakan agama Islam. Perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 156 huruf a KUHP.
“Kalaupun nanti akan ada permintaan maaf dari Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara terbuka bagi seluruh masyarakat, maka kami akan mempertimbangkan hal tersebut. Namun jika tidak ada permintaan maaf dari beliau, maka kasus ini akan kami tingkatkan,” tandas Adam Hadiba.
Baca Juga: Wagub tak Bisa LolosDampak dari laporan yang disampaikan oleh Faizal Lina, lanjut Hadiba, menyebabkan pelapor mendapat berbagai ancaman. Oleh karena itu, YLBHM akan meminta Polda Maluku dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban guna memberikan perlindungan hukum kepada pelapor.
Selain itu, LBH NU dan APSI Maluku akan mengadakan pertemuan bersama guna membahas perlindungan terhadap pelapor.
Adam Hadiba menjelaskan, laporan yang disampaikan pelapor ini bermula ketika pada tanggal 22 Juni 2019 pelapor menyaksikan video dugaan penistaan yang diduga dilakukan oleh Petrus Fatlolon saat kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Kepulauan Tanimbar.
Kemudian pada 24 Juni 2019, ia mendatangi Polda Maluku guna melaporkan kasus tersebut. Namun oleh salah satu oknum polisi pada Sentra Pelayanan Pengaduan menyatakan bahwa laporannya tidak termasuk dalam unsur tindak pidana.
“Setelah itu saksi mendatangi YLBHM guna mengadukan hal tersebut. Dan setelah YLBHM melakukan kajian maka ditemukan adanya unsur penistaan agama dalam video tersebut dan selanjutnya kami mengadukan hal ini ke Polda Maluku,“ papar Hadiba
Tanggapan Bupati
Sementara Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon yang dikonfirmasi mengaku sangat senang jika sudah dilaporkan ke polisi.
“Saya sangat senang karena sudah dilaporkan. Kedua agar tidak dimanfaatkan, karena ada beberpa oknum yang memanfaatkan ini ujung-ujung berbuntut duit. Saya senang kalau sudah laporkan, sehingga tuntas. Justru saya juga anjurkan kepada beberapa tokoh sebaiknya tempuh jalur hukum,” kata Fatlolon melalui telepon selulernya.
Fatlolon menjelasan, video itu diambil saat dirinya melakukan kampanye pilkada pada 2016 di Desa Waturu, Kecamatan Nirunmas, dimana audiensnya 100 persen beragama Kristen, dan rekaman itu sudah diedit.
“Ini kan menjelang kepentingan politik lalu orang mulai. Ada oknum tertentu dan beberapa yang meminta duit. Rekaman itu sudah diedit. Saat itu saya katakan Petrus identik dengan batu karang yang teguh dan di dalam Alkitab Petrus dipercayakan untuk memegang kunci kerajaan sorga. Jadi ada yang mengedit menggantikan Alkitab dan Alquran,” ungkap Fatlolon.
Kemudian di tahun 2018, saat dirinya sudah menjabat bupati, kata Fatlolon, ada yang menyebarkan video ini, karena beda pilihan politik. Namun dirinya sudah melakukan klarifikasi kepada tokoh Islam di Saumlaki dan itu ada dokumentasinya.
“Saya juga menemui MUI Kabupaten Klasis Tanimbar Selatan, kemudian wakil uskup bahkan sampai ke Kota Ambon menemui MUI Provinsi Maluku, Muhammadiyah, dan kita juga langsung ke Ketua Umum PBNU dan sudah saya sampaikan, sehingga respon beliau kepada saya bahwa ini tidak ada unsur penistaan agama. Bahkan sudah ada klarifikasi secara tertulis,” jelasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat yang dikonfirmasi, namun tidak menjawab telepon. (S-27)
Tinggalkan Balasan