Dugaan Money Politik Kurang Bukti, Bawaslu Hentikan Penanganan
PIRU, Siwalimanews – Atas laporan dugaan pelanggaran pemilu pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Seram Bagian Bagian Tahun 2024 berupa money politik saat masa tenang.
Bawaslu bersama Tim Gakkumdu resmi menghentikan atau tidak melanjutkan ke tahap penyelidikan karena tidak cukup bukti.
Hal ini disampaikan dengan resmi oleh Tim Gakkumdu SBB yang dihadiri AKP Kasat Reskrim Polres SBB Ardu Widiawan, Kasi Pindsus Kejaksaan Negeri SBB Asmin Hamja, Kordiv Penanganan Perkara dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu SBB Elroy Aulele, dan jaksa Aninditia Widiyanti, kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Selasa (10/12).
Aulele menjelaskan, terkait dugaan money politik saat masa tenang Pilkada kemarin sudah dihentikan sebelum naik kepenyelidikan. Hal ini dilakukan, setelah dari berbagai proses penanganan pelanggaran pemilu sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan karena laporan yang disampaikan ke Bawaslu tidak cukup bukti yang kuat.
Dalam proses penanganan dugaan money politik, lanjut dia, melibatkan Gakkumdu. “Kami tegaskan bahwa Bawaslu tidak berusaha untuk memanaskan suasana terkait temuan dugaan money politik yang dilaporkan Tim hukum Paslon 01 dan sala satu masyarakat itu tetapi kekurangan bukti untuk dikanjutkan.
Baca Juga: 7 Daerah di Maluku Gugat Hasil Pilkada ke MK“Namun kami berkomitmen untuk memproses setiap pelanggaran sesuai dengan tahapan yang ada, saat Tim Gakumdu menulusuri atas pelanggaran poltik uang Paslon tertentu sesuai laporan, kami tidak menemukan adanya pelanggaran dan laporan yang disampaikan itu tidak cukup bukti yang kuat, sehingga dugaan pelanggaran ini resmi kami hentikan ke tahap penyeledikan,” tegasnya.
Aulele mengatakan, terkait dengan proses penanganan laporan pidana pemilu atas dugaan money poltik yang terjadi di dua wilayah, yakni Desa Mornateng Kecamatan Taniwel dan Desa Kamal Kecamatan Kairatu Barat, laporan ini kemudian Bawaslu telah di legister dengan nomor 01 dan 02. Setelah di register kemudian masuk dalam pembahasan pertama di tingkat Gakumdu untuk membahas dan bagaimana kemudian di tindak lanjuti setelah di register oleh Bawaslu.
“Langkah yang kami lakukan oleh Gakkumdu, salah satunya dengan mengklarifikasi sesuai dengan laporan dari pelapor. Kemudian kami bentuk beberapa tim di dua tempat yang berbeda. Setelah tim melakukan perifikasi, kami kemudian duduk kembali dalam pembahasan kedua untuk menindak lanjuti laporan pelanggatan tersebut,” katanya.
Menutupnya. dalam pembahasan kedua itu, dimana dalam penanganan pilkada pemilu sesuai dengan regulasi dan aturan dia diberikan waktu 5 hari jadi 3 hari + 2 hari kalender. Dengan waktu sesingkat itu, tetap Tim Gakkumdu sudah berupaya semaksimal mungkin melakukan klarifikasi sesui dengan laporan yang disampaikan pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu.
“Hasil klarifikasi yang kami lakukan, kemudian kami bahas di pembahasan kedua untuk menentukan apakah tindakan pidana money politik itu mau dilanjutkan ke tahap penyelidikan atau hanya sampai di tahap pembahasan kedua saja karena laporan terhadap money poltik yang disamapaikan pelopor kurang cukup bukti,” tegas Aulele.
Atas kurang bukti laporan pelanggatan Pemilu di Pilkada SBB yang disampaikan pelopor tersebut, kata Aulele, dengan itu melalui Tim Gakkumdu membuat suatu kesepakatan dan disepakati bersama, serta dituankan dalam berita acara dan sudah di pleno oleh pimpinan Bawaslu, bahwa pelanggaran pidana money poltik yang di laporkan ke Bawaslu tidak lagi dilanjutkan ke tahapan penyelidakan.
“Laporan pelanggaran money poltik kami hentikan, karena dengan berbagai pertimbangan sala satunya, tidak cukup bukti yang kuat, saksi yang kami klarifikasi tidak ada kesesuaian, karena apa yang disampaikan pelapor tidak sama dengan kami klarifikasi,” tegasnya.
Aulele menambahkan, atas hal tersebut di atas kemudian Gakkumdu nyatakan ini suatu pelanggaran money poltik yang tidak terbukti. Salah satunya bukti yang akurat harus ada rekaman video atau petunjuk yang menerangkan kejadian tindak pidana itu sendiri.
“Sehingga bagi kami Gakkumdu, perkara ini masih kurang cukup bukti yang kuat. Maka dengan ini laporan pelanggaran tersebut kami hentikan ke proses penyelidikan,” tutupnya.
Selain itu Kasi Pinsus Kejari SBB Asmin Hamja menambahkan, apabila ada pelanggaran pemilu di SBB Gakkumdu akan memproses semua laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Termasuk adanya laporan money politik yang terjadi di dua wilayah tersebut.
Menurutnya, dalam proses penanganan pelanggaran ini memang memakan waktu dan prosesnya membutuhkan waktu hanya 5 hari, pihaknya memiliki waktu 3 hari + 2 hari kalender.
“Meski begitu kami telah memastikan bahwa penanganan pelanggaran tidak diabaikan. Tetapi dengan laporan money poltik tersbeut kami sudah bekerja keras untuk memastikan ada pelanggaran tetapi tidak cukup bukti,” terangnya.
“Dugaan pelanggaran money politik tersebut sudah dikeluarkan dan tidak ditindaklanjuti oleh Sentra Gakumdu karena tidak cukup bukti. Sebab itu melalui Tim Gakkumdu sudah buat suatu kesepakatan dan disepakati bersama, serta dituankan dalam berita acara dan sudah di pleno oleh pimpinan Bawaslu,” tegasnya.
Ditegaskan, atas laporan pelanggatan yang tidak cukup bukti ini untuk dikanjutkan atau tidak, karena setelah pembahasan kedua dengan kepolisian, kejaksaan, atau Sentra Gakumdu untuk menentukan bisa lanjut atau tidaknya, pihak kepolisian berpendapat masih kurang bukti sehingga proses ini tidak lagi dinaikan ke tahapan penyelidikan.(S -18)
Tinggalkan Balasan