AMBON, Siwalimanews – Menyikapi laporan PMII terhadap dugaan korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan Sekda Kabupaten Buru Ilyas Hamid, Dit­reskrimsus Polda Maluku mulai me­nggarap keterangan se­jumlah saksi.

Dirreskrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena memim­pin la­ng­sung proses peme­riksaan Ilyas Hamid di Kabupaten Buru.

“Yang bersangkutan sudah kita mintai kete­rangan di Buru bebe­rapa waktu lalu,” jelas Dirkrimsus Kombes, Hujra Soumena kepada wartawan di Mako Krimsus Polda Maluku, Rabu (30/10).

Dikatakan, pemeriksaan ter­sebut terkait dugaan korupsi namun tak menutup kemungkinan akan mengarah ke TPPU.  “Yang kita selidiki sekarang pidana dasar­nya dulu baru kem­bangkan, kalau mengarah ke situ (TPPU-red) kita tindak lanjut, “ ungkapnya.

Dikatakan, selain pemeriksaan Sekda pihaknya juga akan meng­ambil keterangan sejumlah pihak terkait.

Baca Juga: Kejari Terbitkan Sprindik Baru Usut Dana BOS SMPN 9

Sebelumnya, Pergerakan Maha­siswa Islam Indonesia PMII Komi­sariat melakukan aksi demo di Mako Ditreskrimsus Polda Maluku, Jumat (18/10).

Massa yang dikoordinir Irfan Matdoan ini meminta Ditreskrim­sus Polda Maluku untuk meme­riksa Sekda Kabupaten Buru Ilyas Hamid terkait dugaan korupsi pada APBD Kabupaten Buru Tahun 2023 lalu.

Aksi yang dilakukan merupa­kan protes akan kinerja kepoli­sian, terhadap laporan yang telah disampaikan pada April 2023 lalu namun belum juga diproses.

“Ini kejahatan yang tidak bisa dibiarkan, kasus ini sudah dila­porkan oleh senior-senior kami pada 2023 lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan,” jelas Mat­doan dalam orasinya.

Menurutnya dalam laporan yang dikatakan terlihat jelas poin-poin yang mengarah ke tindak pidana korupsi.

Salah satunya pembangunan SP­BU milik Sekda yang diduga kuat me­rupakan uang daerah yang digu­nakan untuk memperkaya diri.  “Ada dugaan penggelapan uang APBD untuk pembangunan SPBU milik­nya,” jelasnya dihadapan wartawan.

Terdapat dua tahun APBD yang menurut mereka yang diduga dilakukan oleh Sekda. Yakni APBD tahun 2021 dan 2022 dengan nilai hampir mencapai Rp3 milliar.

Usai berorasi perwakilan demon­stran menemui Kasubdit Tipikor Dit­reskrimsus Polda Maluku Kom­pol Rian untuk menyerahkan poin tuntu­tan. Mereka berharap, ada pro­gres dari Polda Maluku me­respon apa yang menjadi aspirasi dan laporan mereka.

“Harapan besar kader-kader PMII dari laporan setahun yang lalu, harusnya ada penetapan status, baik sebagai tersangka atau tidak, krimsus Polda Maluku semestinya mengambil keputusan untuk tidak membias persoalan tersebut. Hi­ngga masyarakat tidak lagi perlu mempertanyakan. Kami memper­tegas polda agar tetap independen dan transparansi demi menjaga nama baik serta marwah POLRI, “ungkapnya. (S-10)