AMBON, Siwalimanews – Mantan Bupati Maluku Tenggara, Thaher Hanubun, hari ini (20/6) bakal diperiksa penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Hanubun diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan indikasi kerugian negara pengelolaan anggaran Covid-19 tahun 2020 di Pemkab Malra.

Dana Covid Malra berpotensi korupsi, lantaran anggaran tersebut mengalami perubahan, dimana peruba­han tersebut juga tidak diketahui oleh seluruh pimpinan OPD.

Sumber Siwalimanews menyebutkan, dalam laporan pertanggungjawaban dana covid anggaran yang awalnya tertera sebesar Rp36 miliar di tahun 2020, kemudian direvisi menjadi Rp40 miliar.

“Anggaran total awalnya 36 miliar, kemudian direvisi menjadi 40 milar, dalam dokumen pertanggung­jawaban keuangan pada BPKAD ternyata jumlahnya bukan lagi 40 miliar tetapi naik 96 miliar, berbeda lagi pada laporan pertanggung­jawa­ban bagian Inspektorat anggaran menjadi 110 miliar,” ujar sumber itu.

Baca Juga: Dorong Polisi Tuntaskan Kasus Covid Malra, Naik ke Penyidikan

Sumber ini kemudian memperta­nyakan APBD ditetapkan tahun 2020 lalu datanya bisa berubah-ubah. Dimana tidak ada data tetap refocusing dan alokasi dana Covid tahun 2020 di Kabupaten Malra.

Selain itu dari jumlah anggaran tersebut, lanjut sumber, terindikasi ada selisih 70 miliar yang diduga dikorupsi namun ada dalam doku­men pertanggungjawaban bagian keuangan Pemkab Malra.

Awalnya Hanubun akan diperiksa Jumat (14/6) lalu, namun mantan orang nomor satu di Pemkab Malra itu tak memenuhi panggilan lantaran berada di Jakarta.

Kabarnya, mantan orang nomor satu di Malra ini lama di Jakarta, lantaran sibuk melobi pimpinan partai politik agar memperoleh rekomendasi untuk kembali maju di Pilkada Malra, November nanti.

Selain Hanubun, polisi juga akan meminta keterangan dari empat pejabat Pemkab Malra yakni, kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), kepala bidang anggaran, kepala bidang kas daerah, dan kepala bidang akuntansi pada BPKAD.

Sumber Siwalimanews yang ada di Ditreskrimsus membenarkan Hanubun akan memenuhi panggilan polisi hari ini, Kamis (20/6).

“Kita sudah dapat kabar hari ini beliau akan datang untuk diperiksa,” kata sumber yang meminta namanya tidak ditulis itu.

Sebagaimana diketahui, Hanubun diperiksa sembilan jam, Kamis (9/11) lalu. Di hari yang sama, polisi juga memeriksa mantan Sekretaris Daerah Ahmad Yani Rahawarin, Kepala BPKAD Rasyid dan Kepala Dinas Infokom Malra Antonius Kenny Raharusun.

Dari temuan penyidik, anggaran Covid-19 itu masuk dalam dana belanja tidak terduga. Anggaran itu ditampung oleh BPKAD dan dikucurkan ke beberapa OPD. Diantaranya Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas Sosial, Dinas Pertanian dan RSUD.

Dari 44 OPD, seluruh pimpinan OPD tidak mengetahui besaran refocusing anggaran dan total anggaran Covid Pemkab Malra. Mereka baru mengetahui setelah bupati menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban 2021, perihal penggunaan dana covid tahun 2020. (S-10)