Dua Tersangka Korupsi Kapal Cepat SBB Dijeblos ke Rutan
AMBON, Siwalimanews – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat Kabupaten Seram Bagian Barat dijebloks ke Rutan Waiheru Ambon, oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku.
Dua tersangka yaitu, Peking Caling alias Peking, mantan Kadis Perhubungan Kabupaten SBB dan Faried alias Farid, Karyawan BUMN PT. Biro Klasifikasi Indonesia dalam kasus ini sebagai konsultan pengawas.
“Kita tahan di Rutan Waiheru, kedua tersangka didampingi kuasa hukum, Peking Caling alias Peking didampingi kuasa hukum Bernadus Kelpitna, sedangkan Farid didampingi kuasa hukumnya, Jimmy Simanjuntak,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Senin (14/8).
Penahan dua tersangka dilakukan setelah Kejati Maluku yang dikoordinir Kasi Penuntutan Achmad Attamimi menerima berkas perkara tahap II dari Direktorat Reskrimsus Polda Maluku.
Kareba mengungkapkan, penyerahan berkas tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejati Maluku, Senin (14/08).
Baca Juga: Terima Putusan, KPK Eksekusi Eks Bupati BurselKareba menjelaskan, Tim Penuntut Umum yang dipimpin YE Oceng Almahdaly menerima berkas perkara tahap II berupa barang bukti dan dua orang tersangka.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan berkas perkara, ba-rang bukti dan administrasi tahap II, selanjutnya para tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk ditahan selama 20 hari, ter-hitung sejak tanggal 14 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 02 September 2023,” jelasnya.
Kareba mengatakan, kedua tersangka didakwa dengan pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
“Perbuatan para tersangka melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” rincinya.
Selain itu, kedua tersangka juga didakwa subsider pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditambahkan, setelah terima tersangka dan barang bukti per-kara dugaan korupsi pengadaan Kapal Cepat Kabupaten SBB tersebut, tim JPU segera mempersiapkan surat dakwaan untuk persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Semntara untuk 5 tersangka lainnya akan menyusul” beber Kareba
Polisi Tahan
Untuk diketahui, tim penyidik Direskrimsus Polda Maluu, Senin 12 Juni 2023 lalu telah menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat yaitu, Pejabat Pembuat Komitmen Herwilin, Direktur PT Kairos Anugerah Marina, Adrians V R Manuputty selaku Kontraktor serta tiga Pokja ULP masing-masing Christian Soukotta, Siti Mulyani Batjun dan Muhammad Mullut.
Lima tersangka ini sebelum ditahan, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin (12/6) dari pagi hingga malam hari.
Lima tersangka digiring dari Markas Ditreskrimsus Polda Maluku di Batu Meja ke Rumah Sakit Bayangkara Tantui untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dijebloskan ke penjara.
Kelima tersangka saat digiring ke penjara, sudah mengenakan rompi tahanan. mereka ditahan di lokasi berbeda, dua tersangka wanita ditahan di di rutan Ditnarkoba, sedangkan tiga tersangka lainnya di tahan di Rutan Polda Maluku, Tantui Ambon pada pukul 23.20 WIT. (S-26)
Tinggalkan Balasan