Dua Tersangka Korupsi BP2P Diadili
AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon akan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah khusus oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Provinsi Maluku Tahun 2016 pada Jumat (20/12).
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy Dannari mengatakan, JPU telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus pembangunan rumah khusus ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan. Bahkan pengadilan telah menetapkan jadwal sidang pertama kasus tersebut.
“Sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan, persidangannya akan digelar, Jumat (20/12) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, “kata Ardy kepada Siwalima, Kamis (19/12).
Dengan begitu, maka status kedua tersangka yang terlibat dalam perkara ini akan beralih menjadi terdakwa karena sudah bergulir di pengadilan.
Untuk diketahui tim penyidik Kejati Maluku telah menetapkan dua tersangka diantaranya, Arthur Parera selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersangka Dani Supriadi selaku pihak yang meminjam perusahaan PT. Polawes Raya untuk mengerjakan proyek rumah khusus bagi TNI/Polri di Kabupaten Maluku Tengah dan SBB.
Baca Juga: Penetapan Gubernur Terpilih Tunggu Surat MKBerdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Maluku, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.804.700.047.
Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (S-29)
Tinggalkan Balasan