Dua Terpidana Kasus TPPO di Aru Masuk DPO

DOBO, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Aru, akhirnya menerbitkan daftar pencarian orang terhadap dua terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang masing Aloysius Lily alias Cong dan istrinya, Raden Ajeng Winda Lie.
Kajari Aru Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjannya, Kamis (6/2) membenarkan kalau kedua terpidana ini telah masuk dalam DPO. Keduanya masuk dalam DPO, karena sejak diputuskan PN Dobo pada 3 Juli 2024 silam, hingga saat ini tidak pernah ditahan di Lapas kelas III Dobo.
“Parahnya lagi, sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka pun tidak pernah di tahan,” ucap Kajari.
Saat ditanya, ada dugaan permainan oknum jaksa sehingga kedua terpidana ini sejak ditetapkan sebagai tersangka, bahkan setelah diputusakan bersalah dengan hukum 3,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Dobo tak ditahan, secara gamblang kajari tidak mengakuinya, namun kajari hanya mengakui kalau kedua terpidana ini tidak pernah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga kini.
Sementara terkait dengan Supardi Arifin alias Fajar lanjut kajari, belum bisa terbitkan surat DPO, karena yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, namun masih berstatus sebagai saksi.
Baca Juga: Perkuat Kapasitas, DPRD Maluku Gelar Bimtek“Untuk Fajar belum diperiksa dalam perkara tipikor pembangunan gedung Kantor Perpustakaan dan Arsip Aru tahun 2022 silam,” ucap kajari.
Namun kata kajari, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk membantu mencari dan menahannya agar bisa dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Jika dia (Fajar) di tahan, kemungkinan semuanya akan terbuka dan terungkap masalah di daerah ini,” jelas Kajari.(S-11)
Tinggalkan Balasan