Dua Terdakwa Pemilik Ganja Disidangkan
AMBON, Siwalimanews – Dua terdakwa penyalahgunaan narkoba jenis ganja yaitu, Devan Terseman alias Delon (22) dan Daniel Julius (26) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin, (20/4).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elsye B Leonopun mendakwa para terdakwa dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 144 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sidang itu dipimpin ketua majelis hakim, Cristina Tetelepta didampingi Jimmy Wally dan Felix Wiusan selaku hakim anggota. Terdakwa didampingi PH Alfred Tutupary.
Pada sidang yang dilakukan secara online melalui sarana video conference dengan menggunakan aplikasi zoom itu, majelis hakim bersidang di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersidang di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Alfred Tutupary bersidang di Rutan Kelas II A Ambon.
Baca Juga: Penyidik Rampungkan Berkas Penganiaya Pemuda TulehuUntuk diketahui, terdakwa ditangkap anggota polisi pada Rabu 3 November 2019 sekitar pukul 21.00 WIT, di rumah Kudamati Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Berawal dari Lewerissa dan rekan saksi Arman Matulessy dan Jufri Ode yang adalah anggota polisi pada Satresnarkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mendapat informasi dari informan bahwa, terdakwa Daniel memiliki narkotika jenis ganja.
Dari informasi tersebut, saksi dan rekan langsung bergerak menuju ke rumah terdakwa Daniel. Pada saat penangkapan, terdakwa Daniel mengaku menyerahkan ganja sebanyak 5 (lima ) paket kepada Devan untuk dikonsumsi.
Kemudian, petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Devan. Dari hasil penangkapan tersebut ditemukan satu paket ganja, beserta satu botol Drum Whisky didalamnya berisikan minuman keras jenis sopi, yang dicampur dengan batang ganja.
Barang bukti dalam perkara ini adalah ganja kering dengan berat 17,3830 gram dan satu botol minuman drum whisky berisi cairan sopi dan batang ganja. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan