AMBON, Siwalimanews – Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana Korupsi pada Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Desa (SIM D) di Desa se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2021 dituntut masing-masing 1, 6 tahun penjara.

Kedua terdakwa itu yakni Sekretaris Dinas  Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Salvinus Solarbesain dan rekan bisnisnya, Nikolaus Atjas.

“Menuntut terdakwa Salvinus Solarbesain dan terdakwa Nikolaus Atjas dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dedy Fahlezy saat persidangan, Senin (10/4).

Keduanya juga dituntut mem­bayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Terdakwa Nikolaus Atjas membayar uang pengganti sejumlah Rp.306.264.90, bila tidak dibayar harta benda akan disita dan bila belum mencukup ditambah pidana 9 bulan penjara.

Nikolaus sebelumnya telah mengembalikan  uang ke beberapa desa dan tersisa membayar sisa uang pengganti sejumlah Rp.76.­264.909

Baca Juga: Berkas Tiga Tersangka Kasus Jalan Inamosol Dirampungkan

“Keduanya dinilai  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Tahun 2001 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tanion 200 Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH­Pidana,” tandas JPU.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis hakim yang diketuai Wilson Shiriver me­nunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari kedua terdakwa.

Untuk diketahui,  Nikolaus selaku kontraktor menawarkan program aplikasi Sistem Informasi Mane­jemen Desa (SIM D) kepada So­larbesain.

Solarbesain yang saat itu masih berstatus sekdis PMD kemudian memaksakan memasukkan peng­adaan Sistem Informasi Manejemen Desa ini ke dalam Anggaran Pen­dapatan dan Belanja Desa (AP­BDes).

Ia juga memaksa seluruh Kepala desa di Tanimbar untuk menghapus beberapa kegiatan dan meng­gantikannya dengan program tersebut.

Bila tidak dituruti, Solarbesain mengancam APBDes tersebut tak akan disetujui. Dari 80 desa di Tanimbar, hanya 21 desa yang mengikuti arahan SS tetapi yang terealisasi adalah sebanyak 12 desa.

12 desa tersebut yakni Sifnana Omele, Latdalam, Wowonda, dan Kabiarat di Kecamatan Tanimbar Selatan. Juga Desa Tumbur, Lorolulun, Amdasa, Sangliat Dol, dan Sangliat Krawain yang berada di Kecamatan Wertamrian, Desa Adaut dan Desa Kandar di Kecamatan Selaru, serta Desa Kilon di kecamatan Wuarlabobar. Ada beberapa tahapan untuk mema­suk­kan satu program ke dalam APBDes.

Yakni dari Musrenbangdes, penyusunan RAPBDes, dan sete­rusnya hingga APBDes. Saat asis­tensi, para kades diminta membuat proposal untuk pengadaan SIM-D.

Dalam proposal tersebut, tertera rincian anggaran untuk instalasi program, biaya pelatihan, dan sejumlah biaya lainnya seperti belajar desain tampilan, belanja pengaturan setting data base, belanja pengelola aplikasi dan pengisian software, serta belanja pembuatan dan pengaturan konten.

Setiap desa menganggarkan sekitar Rp20 juta hingga Rp30 juta per desa. Alhasil, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Negara mengalami keru­gian hingga Rp310.264.909.(S-26)