AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi anggaran proyek rehab rumah dinas Sekda Buru Selatan tahun anggaran 2017-2018 dengan hukuman yang berbeda.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jumat (5/5) malam itu, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim  Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota, menjatuhkan vaonis terhadap mantan Sekda Bursel Sahrul Pawa dengan 7 tahun penjara, sementara Jalil Haulussy selaku PPK dalam proyek tersebut di hukum tiga tahun penjara.

Selain 7 tahun penjara, Pawa juga dihukum membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp814 juta subsider 3,6 tahun penjara. Sedangkan Jalil Haulussy dihukum membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ucap Hakim Wilson saat membacakan putusannya.

Dalam amar putusannya majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan kedua terdakwa, yakni keduanya dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Baca Juga: Cabuli Anak dibawah Umur, Pria Ini Divonis 10 Tahun Penjara

Sementara yang meringankan, untuk terdakwa Jalil telah mengembalikan keuangan negara sebesar Rp6 juta bersikap sopan dan memperlancar proses persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Buru yang meminta terdakwa Sahrul dihukum 7,5 tahun penjara denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp814,4 juta subsider 3,5 tahun penjara serta merampas satu unit rumah milik terdakwa.

Terdakwa lainnya Jalil Haulussy selaku PPK dalam proyek tersebut dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya Syukur Kaliki menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu 7 hari untuk menyampaikan sikap.(S-26)