AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon,  akhirnya menjatuhkan pidana penjara bagi dua terdakwa kasus Narkotika dengan hukuman satu tahun penjara, dalam siding Rabu (8/8).

Kedua terdakwa tersebut masing-masing Muhamad Afrizal Lukman dan Ardiansyah Dwi Cahyo Hasman.

“Mengadili, menyatakan Mu­hamad Afrizal Lukman dan Ardiansyah Dwi Cahyo Hasman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika seba­gaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Kedua. Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa yang dibacakan dalam berkas berbeda beda dengan pidana penjara selama  1 Tahun, dikurangkan seluruhnya selama Terdakwa di tahan dengan perintah supaya terdakwa tetap didalam tahanan,” tandas Hakim Ketua, Haris Tewa.

Hakim juga menetapkan Barang bukti berupa : foto barang bukti 5  paket kecil Tembakau Sintetis MDMB-4en PINACA dengan total berat 0, 2641 gram tetap terlampir dalam berkas perkara untuk Muhamad Afrizal Lukman.

Sementara barang bukti untuk Ardiansyah berupa 2 Narkotika jenis tembakau Sintetis yang dikemas menggunakan kertas HVS warna Putih.

Baca Juga: Fraksi PDIP Rekomendasi Penegak Hukum, Usut Dana Sekda

Usai mendengarkan Vonis Hakim kedua terdakwa menyatakan menerima keputusan hakim. Begitu juga JPU. (S-26)