Dua Tedakwa Narkotika Divonis 1 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, akhirnya menjatuhkan pidana penjara bagi dua terdakwa kasus Narkotika dengan hukuman satu tahun penjara, dalam siding Rabu (8/8).
Kedua terdakwa tersebut masing-masing Muhamad Afrizal Lukman dan Ardiansyah Dwi Cahyo Hasman.
“Mengadili, menyatakan Muhamad Afrizal Lukman dan Ardiansyah Dwi Cahyo Hasman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Kedua. Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa yang dibacakan dalam berkas berbeda beda dengan pidana penjara selama 1 Tahun, dikurangkan seluruhnya selama Terdakwa di tahan dengan perintah supaya terdakwa tetap didalam tahanan,” tandas Hakim Ketua, Haris Tewa.
Hakim juga menetapkan Barang bukti berupa : foto barang bukti 5 paket kecil Tembakau Sintetis MDMB-4en PINACA dengan total berat 0, 2641 gram tetap terlampir dalam berkas perkara untuk Muhamad Afrizal Lukman.
Sementara barang bukti untuk Ardiansyah berupa 2 Narkotika jenis tembakau Sintetis yang dikemas menggunakan kertas HVS warna Putih.
Baca Juga: Fraksi PDIP Rekomendasi Penegak Hukum, Usut Dana SekdaUsai mendengarkan Vonis Hakim kedua terdakwa menyatakan menerima keputusan hakim. Begitu juga JPU. (S-26)
Tinggalkan Balasan