AMBON, Siwalimanews –  Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Maluku kembali meringkus dua pengepul emas  di gunung Botak Kabupaten Buru.

Dua orang yang diamankan yaitu, F alias Firman dan J alias Juma. Ke­dua­nya diamankan di lo­kasi ber­beda di Gu­nung Botak. Untuk pelaku F diamankan di jalur B sementara Juma ditangkap di unit 18.

“Ada dua pelaku la­gi yang kita amankan karena melakukan aktivi­tas pe­nambangan di Buru, dua orang ini diamankan di dua lokasi berbeda pada 24 Oktober lalu,”jelas Dir­krimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena yang didampingi Kabid Humas Kombes Aries dalam keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Mako Ditreskrimsus Polda Maluku Kamis (31/10).

Dengan demikian, kata Hujra, total pelaku pengepul emas di Gunung Botak tercatat 4 pelaku yang diamankan

Sebelumnya Polisi telah mengamankan dua pelaku lain yakni Wawan dan Abdulah.

Baca Juga: DPRD Maluku Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan

Jika ditotal barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan 4 pelaku ini masing masing emas dengan berat 628,31 gram dan uang tunai Rp175 juta.

“Jadi total sudah 4 orang dengan barang bukti bervariasi, untuk Wawan itu barang buktinya emas 510,67 gram dan uang Rp25 juta, Abdulah emas 4,68 dan uang Rp.150 juta, untuk Juma emas 69,70 gram dan Firman emas 43,26 gram, “ rincinya.

Tak sampai hanya di 4 orang saja, Hujra mengaku terus mela­-kukan pengembangan dan me­-ng­ejar siapa pemodal termasuk bekingan para tersangka.

“Para tersangka tidak sendiri, ada donatur yang back-up dan modali untuk melakukan pembelian emas dari penambang penambang. Kami sedang melakukan profiiling siapa pemodal dan bekingnya. Mudah-mudah dalam waktu dekat ketahuan dan terungkap,” tegasnya. (S-10)