AMBON, Siwalimanews – Tim gabungan Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease dam Resmob Polda Maluku berhasil meringkus dua dari empat pelaku peng­aniayaan di depan Amplaz, Kamis (21/7).

Penyelidikan kasus peng­aniayaan warga Waiheru berinisial J yang dianiaya orang tak dikenal di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Hinipopu, kecamatan Siri­mau akhirnya membuahkan hasil.

Dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial U dan M, sementara dua pelaku lainnya yang polisi telah mengantongi iden­titas mereka yakni berinisial B dan M, kini masih dalam pengejaran polisi.

“Penangkapan terhadap dua tersnagka ini pada, hari Sabtu, (16/7) kemarin. Keduanya berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Buser Polresta, dan Polsek Sirimau serta Resmob Polda Maluku,” ung­kap Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Mido Manik, kepada wartawan di Mapolresta, Kamis (21/7)

Dijelaskan, para tersangka ini, melakukan penganiayaan terhadap warga Waiheru berinisial J (25), Jumat, (15/7) dini hari di Jalan Sam Ratulangi tepatnya di kawasan pusat perbelanjaan Ambon Plaza.

Baca Juga: Tuntaskan ADD Sirisori, Jaksa akan Periksa Tersangka

Penganiayaan itu mengakibatkan, korban mengalami luka robek pada kepala bagian kiri belakang sepan­jang 15 cm dan lebar 5 cm, kemudian luka robek pada kelopak mata kiri sepanjang 8 cm dan lebar 3 cm serta luka robek pada pelipis mata kanan 3 cm dan lebar 1 cm. “Korban juga mengalami luka robek pada leher bagian atas, dengan panjang 1 cm dan lebar 1 cm, serta luka memar di sekitar tubuh akibat dipukul menggunakan batu dan kepalan tangan,” jelasnya.

Kedua pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah diamankan di Rutan Polresta Ambon. Para pelaku ini dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHPidana dan Pasal 351 ayat (2), dengan ancaman 9 tahun penjara. (S-10)