AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku kembali memeriksa dua pegawai Kan­tor Badan Pertanahan Nasional sebagai saksi ka­sus dugaan korupsi pem­belian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Namlea, Senin (26/10).

Kedua pegawai berini­sial M.T dan E.T itu dipe­riksa di Kantor Kejati Ma­luku, Jl. Sultan Hairun di jam yang berbeda.

“Tadi keduanya telah di­periksa sebagai saksi per­ka­ra pengadaan tanah un­tuk pembangunan PLTG Namlea,” jelas Kasi Pen­kum dan Humas Kejati Ma­luku, Samy Sapulette, kepa­da Siwalima, melalui Whats­App.

Pemeriksaan kedua saksi itu dilakukan di Kantor Kejati Maluku dari pukul 09.10 hingga pukul 12.30 WIT.

“Saksi M.T diperiksa dari pukul 9.10 WIT sampai 10 .45 WIT,  sekitar  12 pertanyaan. Sedangkan saksi S.T. diperiksa dari pukul 11.00 hingga 12.30, pertanyaan sekitar 10 sampai 12 pertanyaan,” kata Sapulette.

Baca Juga: Karutan: Tomatala Akui tak Ada Transaksi Narkoba di Rutan

Sapulette menjelaskan, pemerik­saan kedua saksi merupakan peng­embangan dari penyidikan sebelum­nya. Namun dia tidak membeberkan apa saja yang ditanyakan kepada kedua saksi tersebut.

Sapulette juga mengatakan, pe­nyidik juga sedang mendalami keterangan dari sejumlah saksi yang telah diperiksa. “Tentu seluruh hasil pemeriksaan akan dipelajari dan dianalisis,” ujarnya.

Sebelumnya sejumlah saksi juga telah diperiksa.  Pengusaha Ferry Tanaya dan mantan Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Buru, Abdul Gafur Laitupa juga telah diperiksa, termasuk Kepala BPN Buru.

Tanaya diperiksa pada Senin (12/10), Kepala BPN pada Rabu (7/10) dan Abdul Gafur Laitupa pada Kamis (22/10). Sejauh ini, sudah 24 saksi yang diperiksa.

Penyidik Kejati Maluku menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru, pasca hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabulkan permohonan praperadilan Ferry Tanaya, dan menggugurkan status tersangkanya.

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada  25 September 2020 lalu.

Setelah Tanaya bebas, jaksa juga membebaskan Abdul Gafur Laitupa. (Cr-1)