AMBON, Siwalimanews – Bukanya menjalankan fungsi sebagai pengayom masyarakat, namun, sikap dua oknum polisi di Ambon ini justru memcoreng institusinya sendiri.

Bagaimana tidak, kedua oknum polisi yakni, Bripka SN dan Briptu RS harus berurusan dengan kesatuannya sendiri, usai memperkosa seorang wanita berinisial MS di salah satu hotel di Kota Ambon pada, Senin (19/6) kemarin.

Tak hanya memperkosa, wanita berusia 39 tahun itu juga menjadi sasaran penganiayaan  Bripka SN. Penganiayaan terjadi setelah SN mengetahui kalau korban sudah melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lain, yang adalah kenalan korban.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Roem Ohoirat kepada wartawan di Mapolda Maluku, Selasa (20/6) membeberkan, peristiwa itu berawal saat SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya. Korban diajak mengkonsumsi minuman keras di hotel budget.

Setibanya di tempat kejadian perkara, beberapa menit berlalu, korban kemudian diperkosa oleh kedua pelaku. Bahkan korban juga dianiaya oleh pelaku SN.

Baca Juga: BPBD Dituding Lambat Tangani Laka Laut

Setelah berhasil kabur, korban yang tidak terima langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan para pelaku. Kedua pelaku saat ini telah diamankan Propam Polda Maluku.

“Bapak Kapolda memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti, maka keduanya akan dipecat dari kepolisian,” tegas Ohoirat.

Kapolda Maluku kata Ohoirat, secara tegas pada beberapa kesempatan sudah sering mengingatkan anggota agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.

“Bapak kapolda sudah sering mengingatkan anggota, kalau beliau tidak akan mentolerir perbuatan anggota yang melanggar ketentuan hukum,” tandas Ohoirat.

Menurut Ohoirat, kapolda juga seringkali menghimbau seluruh personel agar dapat melaksanakan tugas dengan penuh keikhlasan, kesabaran maupun dengan rasa tanggung jawab dalam melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.

“Kapolda juga memerintahkan agar korban dilindungi dan diberikan pelayanan kesehatan maupun phsikologi secara maksimal,” ucap Ohoirat. (S-10)