AMBON, Siwalimanews – Tim penyelidik Kejak­sa­an Tinggi Maluku akan memangil ulang Muhammad Franky Gas­pary Thiopelus alias Kipe, kuasa usaha PT Bu­mi Perkasa Timur se­bagai pengelola pasar Mardika,

Kipe dua kali mangkir dari panggil kejaksaan dengan alasan sakit. Dia seharusnya menjalani pemeriksaan pada 2 Juli dan 5 Agus­tus 2024 lalu.

Penyidik akan me­nyiapkan agenda un­tuk memanggil ulang Kipe untuk diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan 140 Ruko Pasar Mardika yang merupakan aset milik Pemprov Maluku.

“Iya, yang bersangkutan dua kali tidak hadiri pang­gi­lan,” jelas Asisten Tindak Pi­dana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahyudi kepada Siwa­lima melalui sambungan selu­lernya, Kamis (19/9).

Aspidsus mengatakan, untuk memeriksa Kipe, pihaknya bersama tim penyelidik akan menjadwalkan ulang memanggil Kipe guna dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Polisi Ungkap Borok Covid MBD, 4 Staf Bupati Diperiksa

“Kita panggil lagi. Nanti saya cek secepatnya kita periksa untuk kepentingan penyelidikan kasus tersebut,” ujarnya.

Alasan Sakit

Seperti diberitakan sebelumnya, Muhammad Franky Gaspary Thio­pelus alias Kipe, kuasa usaha PT Bumi Perkasa Timur sebagai penge­lola pasar Mardika, tidak memenuhi panggilan tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kipe harus menjalani pemeriksaan pada Senin (5/8) namun tidak hadir dengan alasan sakit.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy yang dikonfirmasi Siwalima, Rabu (7/8) mengakui, Kipe sakit sehingga tidak hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan pasar Mardika

Menurut Ardy pihaknya tak hanya fokus kepada Kipe karena ada pihak-pihak lainnya yang akan di­panggil untuk memberikan kete­rangan.

“Kalau misalnya kedepan yang bersangkutan masih sakit, maka kita akan fokus untuk memeriksa saksi lainya sebab dalam kasus ruko Mardika itu ada pihak lainya juga yang belum diminta keterangan.

Sementara itu untuk melakukan pemanggilan ulang, lanjut Ardy, pihaknya masih menunggu koor­dinasi.

Selain itu kata Ardy, ketidak­hadiran Kipe karena sakit juga bukan tanpa alasan, namun Kipe menyam­paikan secara resmi kepada penye­lidik, dengan melampirkan bukti keterangan dokter.

“Yang bersangkutan tidak hadir karena sakit. Dia juga memasukan bukti keterangan dokter sehingga kita tak bisa memaksakan untuk melakukan permintaan keterangan,” tuturnya.

Untuk diketahui, Kipe sebelum­nya diperiksa penyidik Kejati Malu­ku pada, Jumat (14/6) lalu.

Dia diperiksa selama dua jam dan dihujani puluhan pertanyaan.

Kasus ini berawal dari Pansus DPRD Maluku menemukan 12 pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menempati pertokoan Pasar Mardika telah melakukan pembayaran kepada PT BPT sebesar Rp18.840.595.750.

Namun dari total nilai tersebut, BPT yang dikomandai Kipe, hanya menyetor ke Pemprov Maluku sebesar Rp5 miliar saja dengan rincian tahun 2022 Rp250 juta dan Rp4.750.000.000 pada Tahun 2023.

Pansus juta menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengumuman pemenang tender pemanfaatan 140 ruko milik Pemprov yang dimenangkan PT BPT.

Selain itu, menurut Pansus mekanisme tender oleh Pemprov Maluku melalui layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga segala tindakan yang dilakukan PT BPT untuk menarik uang sewa ruko dari para pemilik SHGB yang menempati ruko Mardika adalah perbuatan melawan hukum. (S-26)