Dua Hari Hanubun Digarap
Marathon Gali Bukti Korupsi Dana Covid Malra
AMBON, Siwalimanews – Mantan Bupati Maluku Tenggara, M Taher Hanubun, kembali diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Jumat (10/11).
Mantan orang nomor satu di kabupaten berjulukan Larvul Ngabal digarap 9 jam dan didampingi pengacaranya, Lopianus Ngabalin.
Pemeriksaan itu dimulai pukul 09.45 dan selesai pada pukul 19.40 WIT malam.
Mantan anggota DPRD Maluku ini mendatangi Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, di Batu Meja Ambon sekitar pukul 09.15 WIT dan didampingi beberapa pengikutnya.
Hanubun kembali diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19 Kabupaten Malra tahun anggaran 2020.
Baca Juga: Pakai Rompi Orange, KPK Giring RL ke LapasSehari sebelumnya, Kamis (9/11), Hanubun dicecar 10 jam lebih oleh penyidik sejak pukul 10.15 hingga 19.38 WIT, dalam kasus yang sama.
Selain Hanubun, mantan Sekda, A Yani Rahawarin dan Kepala BPKAD Rasyid juga ikut hadir memenuhi panggilan dan diperiksa penyidik.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat ketika dikonfirmasi Siwalima mengakui, mantan Bupati Malra masih sementara diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus.
Selain Hanubun, lanjut juru bicara Polda Maluku ini, penyidik juga memeriksa mantan sekda dan Kepala BPKAD.
“Ia hari ini kembali penuhi panggilan bersama dengan mantan sekda dan juga, Kaban Keuangan Kabupaten Maluku Tenggara,” ungkap Kabid.
Dia enggan berkomentar lebih jauh terkait dengan kasus ini, karena masih dalam proses penyelidikan.
Dicecar 10 Jam
Dalam upaya menemukan bukti-bukti penyalahgunaan dana Covid Malrq, polisi terus menggarap berbagai bukti, termasuk dari Hanubun.
Pantauan Siwalima, Kamis (9/11), Hanubun tiba di Markas Komando Ditreskrimsus Polda Maluku, Kawasan Batu Meja Ambon, pukul 09.30 WIT, menggunakan hem lengan pendek berwarna biru dongker, didampingi penasehat hukum, Lopianus Ngabalin serta diantar puluhan pendukung dan langsung menuju ruang pemeriksaan.
Selain Hanubun, mantan Sekda, A Yani Rahawarin dan Kepala BPKAD Rasyid serta Kepala Dinas Infokom Antonius Kenny Raharusun juga ikut hadir memenuhi panggilan dan diperiksa penyidik.
Hanubun Cs diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19 Kabupaten Malra tahun anggaran 2020.
Dua jam lebih diperiksa penyidik, TH sapaan akrab Hanubun keluar ruangan sekira pukul 12.15 WIT untuk makan siang di kantin bagian belakang Kantor Ditreskrimsus.
Hanubun kemudian kembali lagi menjalani pemeriksaan pukul 13.23 WIT hingga selesai pukul 19.38 WIT.
TH hanya tersenyum sambil mengangkat tangan ke arah wartawan yang mencoba untuk wawancara.
“Nanti saja ee, masih lanjut lagi,” katanya singkat sambil terus berjalan ke ruang penyidik.
Hingga usai pemeriksaan pukul 19.38 WIT, TH yang bersama-sama dengan kuasa hukumnya ketika dihadang wartawan namun menolak berkomentar. Begitu juga kuasa hukumnya. “Pak Taher cape, nanti sama kuasa hukumnya saja,” ujar salah satu pengikut TH. Sementara penasehat hukum, Lopianus Ngabalin yang dicegat juga enggan berkomentar.
Periksa Sejumlah OPD
Diberitakan sebelumnya, tercatat sedikitnya 13 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Malra telah dimintai keterangan.
Kombes Harold Huwae mengatakan, sudah 13 pimpinan OPD yang dimintai keterangan.
Menurut mantan Kapolres Ambon ini, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil 33 OPD lagi untuk dimintai keterangan.
Ditanya soal pemerksaan 13 saksi itu apakah ada temuan yang menjurus kepada perbuatan melawan hukum, Huwae menolak berkomentar dengan alasan masih penyelidikan. “Masih lidik,” ujarnya singkat.
70 M Bermasalah
Sementara itu informasi yang diperoleh Siwalima terindikasi anggaran dana Covid Malra berpotensi korupsi.
Hal ini karena anggaran tersebut mengalami perubahan, dan perubahan tersebut juga tidak diketahui pimpinan-pimpinan OPD.
Kepada Siwalima, Selasa (31/10) sumber yang meminta namanya tak dikorankan ini menyebutkan, dalam laporan pertanggungjawaban dana covid anggaran yang awalnya tertera sebesar Rp36 miliar di tahun 2020.
Selanjutnya anggaran tersebut direvisi menjadi Rp40 miliar.
“Anggaran total awalnya 36 miliar, kemudian direvisi menjadi 40 milar, dalam dokumen pertanggungjawaban keuangan pada BPKAD ternyata jumlahnya bukan lagi 40 miliar tetapi naik 96 miliar, berbeda lagi pada laporan pertanggungjawaban bagian Inspektorat anggaran menjadi 110 miliar,” ujar sumber itu.
Sumber ini kemudian mempertanyakan APBD ditetapkan tahun 2020 lalu datanya bisa berubah-ubah. Dimana tidak ada data tetap refocusing dan alokasi dana Covid tahun 2020 di Kabupaten Malra.
Selain itu dari jumlah anggaran tersebut, lanjut sumber, terindikasi ada selisih 70 miliar yang diduga dikorupsi namun ada dalam dokumen pertanggungjawaban bagian keuangan Pemkab Malra.
Mirisnya lagi, kata sumber itu, rata-rata pimpinan-pimpinan OPD di lingkup Pemkab Malra sama sekali tidak mengetahui anggaran refocusing dan alokasi dana Covid tersebut.
“Contohnya di Dinas Pendidikan yang tidak ada refocusing namun dalam laporan pertanggungjawaban keuangan ternyata ada, sebesar Rp13 miliar. Sehingga mengindikasi bahwa dokumen ini tidak pernah ada di pimpinan OPD. Dan diduga hanya dipegang oleh bagian keuangan dan bupati saja. Karena kalau dokumen-dokumen itu ada, maka tentunya pimpinan OPD mengetahui,” ujar sumber itu lagi.
Dia menyebutkan bahwa sebanyak 20 OPD dari 42 OPD di lingkup Pemkab Malra yang refocusing anggaran dana Covid tersebut.
Selain itu, banyak kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan Covid dimana kegiatan tersebut murni menggunakan dana APBD Malra, tetapi dalam laporan pertanggungjawaban justru menggunakan dana covid.
Tak Bisa Dipertanggung Jawabkan
Seperti diberitakan sebelumnya, penggunaan dana Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Maluku Tenggara, kuat dugaan tak bisa dipertanggungjawabkan.
Adapun penggunaan dan pemanfaatan anggaran yang berasal dari refocusing anggaran dan realisasi kegiatan pada APBD dan APBD perubahan tahun anggaran 2020 yang digunakan untuk penanganan dan penanggulangan Covid 2019 di Kabupaten Kepulauan Aru berbau korupsi.
Dana Rp52 miliar seharusnya digunakan untuk penanggulangan Covid-19, dialihkan Bupati Malra untuk membiayai proyek infrastruktur, yang tidak merupakan skala prioritas sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden No 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realisasi anggaran, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Berdasarkan daftar usulan refocusing dan relokasi anggaran untuk program dan kegiatan penanganan Covid-19 Tahun 2020 kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sebesar Rp52 miliar.
Padahal, berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban Bupati Malra tahun 2020, dana refocusing dan realokasi untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 hanya sebesar Rp36 miliar, sehingga terdapat selisih yang sangat mencolok yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Pemkab Malra sebesar Rp16 miliar.
Anggaran Rp52 miliar itu bersumber dari APBD induk senilai Rp3,833.000.000 pada post peralatan kesehatan sama sekali tidak dapat dirincikan secara pasti jenis barang yang dibelanjakan, jumlah/volume barang dan nilai belanja barang per peralatan, sehingga patut diduga terjadi korupsi.
Selain itu, pada pos belanja tak terduga, pada DPA Dinas Kesehatan TA 2020 senilai Rp5,796.029.278,51 yang digunakan untuk belanja bahan habis pakai berupa masker kain (scuba) dan masker kain (kaos) sebesar Rp2,6 miliar, sehingga sisa dana pos tak terdua sebesar Rp3. 196.029.278,51, sisa dana ini tidak terdapat rincian penggunaannya sehingga patut diduga terjadi korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara senilai Rp3.196.029. 278,51.
Sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku atas laporan keuangan Kabupaten Malra TA 2020 menyatakan bahwa, belanja masker kain pada Dinas Kesehatan tidak dapat diyakini kewajarannya.
Sejumlah kejanggalan yang ditemukan yaitu, pencairan SP2D dari kas daerah dilakukan sebelum barang diterima seluruhnya. Hal ini merupakan bentuk kesalahan yang dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran dan/atau perbuatan melawan hukum.
Dengan demikian, diduga terjadi korupsi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp9. 629.029.278,51 yang berasal dari DPA Dinas Kesehatan Kabupaten Malra TA 2020 pada mata anggaran (1) belanja peralatan kesehatan senilai Rp3.833.000.000.000. (2) belanja tak terduga untuk belanja masker kain scuba dan kai koas senilai Rp2.600. 000.000 dan sisa dana BTT yang tidak dapat dipertanggung jawabkan senilai Rp.3. 196.029.278,51.
Tindakan ini dinilai melanggar keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan No. 119/2813/SJ No:177/KMK 07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional serta Instruksi Menteri Dalam Negeri No: 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid di lingkungan Pemerintah Daerah. (S-26)
Tinggalkan Balasan