AMBON, Siwalimanews – Dua fraksi besar di DPRD Maluku yakni Fraksi PDIP dan Golkar menuding Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Guberur Maluku tahun anggaran 2020 cacat administrasi.

Ketua  Fraksi PDIP Benhur Watubun mengaku,  LKPJ Gubernur tahun 2020 tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Permendagri, termasuk sistematikanya.

LKPJ Gubernur ini tidak sesuai dengan syarat-syarat dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” tandas Watubun yang juga sebagai Ketua Pansus LKPJ Benhur di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (3/5).

Untuk itu Kata Watubun, Pansus akan minta Sekda Maluku Kasrul Selang hadir di DPRD guna menjelaskan LKPJ tersebut.

Nantinya setelah mendengar klarifikasi dari sekda sebagai ketua tim anggaran, baru kemudian Pansus akan memasukanya dengan daftar isian masalah. Pasalnya, dalam rapat Pansus ada sejumlah usulan baru yang muncul sehingga akan dibuat penyesuaian.

Baca Juga: Hari ini Pansus LKPJ Minta Klarifikasi Sekda Maluku

“Jika nantinya diterima, maka staff Sekretariat DPRD akan susun kalimat atas berbagai pertanyaan yang diajukan dari berbagai unsur fraksi maupun pansus. Untuk itu, pada Selasa, (4/5) kita akan rapat bersama Sekda untuk minta klarifikasinya,” ungkap Watubun.

Senada dengan PDIP, Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Maluku Anos Yermias juga menegaskan, dokumen LKPJ Gubernur tahun 2020, dianggap cacat administrasi, sebab tidak sesuai dengan format Permendagri Nomor 18 Tahun 2020.

“Kami berpendapat bahwa, dokumen LKPJ tidak mengikuti format Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 sehingga dianggap cacat administrasi,” ujar Anos yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pansus LKPJ.

Menurutnya, dalam dokumen LKPJ tidak, dicantumkan capaian indikator utama Provinsi Maluku, sehingga sulit bagi pansus untuk menilai pencapaian yang dilakukan oleh pemerintah dalam memenuhi target RPJMD.

Selain itu, dokumen LKPJ juga keluar dari format Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, dimana banyak keterangan yang tak dijelaskan, sehingga banyak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan untuk dijadikan bahan evaluasi.

“Contohnya, pada kelompok OPD PUPR, banyak sekali nomenklatur yang dilakukan penjabarannya secara gelondongan dan tidak ada perincian capaian kinerja anggaran item per item yang dapat dipahami,” tandas Anos.

Selain itu kata Anos, konten dan berbagai macam alasan kebijakan yang ditempuh oleh pemprov dalam kondisi pandemi adalah, karena persoalan Covid-19, namun dasar hukum penyusunan ini tidak satupun didasari atas berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh pemprov terkait Covid-19.

“Kita rekomendasikan untuk memasukan beberapa aturan yang terkait dengan Covid-19 untuk melengkapi dasar hukum penyusunan LKPJ, misalnya Perpu Nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistim keuangan, untuk penanganan pandemi Covid-19,” ujarnya.

Untuk menjawab hal ini, tambah Anos, Pansus LKPJ mengundang tim anggaran Pemprov Maluku untuk meminta klarifikasi, jika nanti klarifikasi yang diberikan tidak sesuai, maka secara tegas Fraksi Golkar akan menolak LKPJ Gubernur Maluku tahun 2020. (S-50)