Banyak kalangan berharap di tangan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Badan Usaha Milik Daerah yang dalam keadaan tidak sehat, bisa kembali berjaya. Adalah Bank Maluku-Malut dan Panca Karya, dua BUMD milik daerah yang terlihat bagus dari luar, namun menyimpan banyak borok di dalam. Begitu besar kompleksitas masalah yang melilit dua aset plat merah itu.

Karenanya, di awal pemerintahan yang baru, diharapkan Gubernur Hendrik Lewerissa bisa mampu melihat secara jernih persoalan yang dihadapi oleh kedua perusahaan dimaksud.

Minimal dua BUMD ini bisa memberikan kontribusi yang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Bank Maluku misalnya. Masalah paling utama yang mesti diselesaikan adalah proses Kelompok Usaha Bank, yang jauh-jauh hari sudah diingatkan Otoritas Jasa Keuangan, dimana KUB ini adalah langkah yang harus dibuat oleh Bank Maluku-Malut dalam rangka menyelamatkan bank sesuai POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum yang mengisyaratkan modal inti minimum 3 triliun rupiah.

Dalam regulasi yang terbit sejak lima tahun lalu, diatur tentang ketentuan mengenai penggabungan, peleburan, dan akuisisi antar bank yang bertujuan untuk memperkuat struktur perbankan di Indonesia. Peraturan ini memberikan pedoman bagi bank-bank yang ingin melakukan konsolidasi, dengan tujuan meningkatkan daya saing, efisiensi, serta memperluas jangkauan layanan.

Baca Juga: Tiga Proyek di Maluku Masuk PSN

Sementara Panca Karya sebagai salah satu perusahaan yang diharapkan dapat memberi kontribusi positif dari sektor pendapatan, malah banyak msalah.

Tunggakan gaji dan honor pegawai jadi masalah klasik dan serius di Panca Karya. Sebut saja pegawai yang selama ini bekerja di fery, setiap bulannya bisa membawa pulang 2.800.000 sampai dengan 3.100.000 per orang.

Selain honor pegawai, perusahaan daerah yang bergerak pada sektor hasil hutan ini juga menjadi masalah karena pada wilayah yang menjadi wilayah operasi sering banjir, padahal daerah-daerah tersebut sebelumnya tidak pernah banjir.

Diduga, hal ini terjadi lantaran pihak perusahaan tidak pernah melaksanakan reboisasi alias tanam ganti sesuai ketentuan.

Karena itu, Gubernur Maluku diharapkan dapat menata ulang BUMD baik itu Panca Karya dan Bank Maluku-Malut.

BUMD merupakan salah satu bagian penting dalam pembangunan daerah, namun jika dilihat secara baik beberapa waktu ke belakang, tentu keberadaan BUMD belum secara maksimal memberikan kontribusi bagi daerah.

Evaluasi tata kelola BUMD, merupakan hal penting yang perlu dilakukan guna mendorong BUMD, agar kembali produktif dalam menyumbang PAD.

Gubernur lanjut harus dapat menempatkan orang-orang yang tepat untuk mengisi manajemen BUMD sehingga bebas dari kepentingan politik apapun.

BUMD harus menjadi ujung tombak pembangunan daerah khususnya menyangkut pembangunan di Maluku.

Serta orang-orang yang tidak kompeten dalam memimpin BUMD dapat dievaluasi sehingga target BUMD selama lima tahun kedepan dapat tercapai. (*)