AMBON, Siwalimanews – Dua anggota Polisi yang bertugas di Polres Tual, dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian. Dua anggota yang di PTDH masing-masing, Brigpol Verel Mahulette, dan Bripda Hakleus Yulianus Romrona.

Keduanya dipecat dalam upacara PTDH yang digelar di lapangan upacara Polres Tual, Rabu (12/10) yang dipimpin Kapolres Tual, AKBP Prayudha Widiatmoko.

Brigpol Mahulette dipecat lantaran disersi atau tidak menjalankan tugas selama lebih dari 30 hari, sedangkan Bripda Hekleus Yulianus Romrona, dipecat atas tindakan asusila, yakni menyetubuhi seorang anak dibawah umur.

Pemecatan Keduanya dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor: Kep/379 dan 374/IX/2022 tertanggal 23 September 2022.

Kapolres Tual AKBP Prayudha Widiatmoko dalam amanatnya menyampaikan, PTDH di Polres Tual adalah yang pertama kali saat dirinya menjabat sebagai kapolres.

Baca Juga: Usai Verifikasi, DPRD Panggil Direktur RSUD Haulussy

Menurutnya,  upacara PTDH merupakan punishment yang diberikan kepada personel Polri. Ini dapat dilaksanakan secara absensial maupun inabsensial, dengan tujuan untuk diketahui oleh publik secara umum. Selain itu, upacara ini juga dilakukan agar menjadi contoh dan pembelajaran kepada personel yang lain.

“Kepada seluruh personel Polres Tual dan jajaran, mari kita ambil hikmah dan pelajaran dari upacara PTDH ini, laksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab, sesuai peraturan yang berlaku,” pinta kapolres.

Keputusan PTDH dari dinas Polri kata kapolres, tentunya tidak diputuskan dalam waktu singkat. Namun sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku. Hal itu dilakukan demi kepentingan dan kebaikan organisasi.

Untuk itu, kepada kedua personel yang di PTDH, agar dapat menerima keputusan tersebut.

“Walaupun saudara tidak lagi menjadi anggota Polri, saya berharap sebagai warga negara yang pernah di didik menjadi anggota Polri, agar tetap memiliki hubungan emosional dengan polisi dan menjadi mitra Polri dalam mewujudkan kamtibmas yang kondusif,” pintanya.(S-10)