AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku mewajibkan Perumda Panca Karya, untuk menyetor pendapatannya kepada daerah.

Penegasan ini disampaikan Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (3/11).

Watubun menjelaskan dalam pembahasan APBD tahun anggaran 2025, DPRD telah meminta seluruh BUMD untuk memberikan kontribusi bagi daerah.

“Kita sudah wajibkan Panca Karya menyetor PAD bagi daerah sebesar Rp1.5 miliar di tahun 2025,” tandas Benhur.

Setoran Panca Karya kepada pemda kata Benhur, awalannya hanya 500 juta dan mengalami peningkatan hingga Rp1.6 miliar, tetapi beberapa tahun belakangan kembali turun karena beberapa masalah.

Baca Juga: DPRD Alokasikan Anggaran untuk Program 100 Hari Kerja Gubernur Baru  

Fatalnya lagi Panca Karya nyaris tidak dapat menyetor ke kas daerah, lantaran tidak mendapatkan pendapatan yang maksimal. Namun, Panca Karya tidak boleh hanya mengandalkan usaha jasa angkutan laut seperti KMP Fery, saja, tetapi ada unit usaha lain yang harus digenjot agar dapat menghasilkan pendapatan bagi daerah.

“Mereka punya unit usaha yang lain, ada juga jadi kami dorong untuk ditingkatkan minimal Rp1.5 miliar  tahun depan dari pemda,” ujar Benhur.

Benhur menegaskan, pihak DPRD akan terus mengawal staf Panca Karya sehingga dapat menyetor pendapatan asli daerah. Mereka. (S-20)