AMBON, Siwalimanews – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku akan mengusulkan penggunaan Perda dalam mengatur pengelolaan SMA Siwalima.

Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku Rovik Akbar Afifuddin kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (25/10) merespon carut-marutnya pengelolaan SMA milik Pemprov Maluku tersebut.

Menurutnya, persoalan yang terjadi di SMA Siwalima selama ini, dikarenakan lemahnya sistim managemen sekolah akibat belum adanya aturan hukum yang mengatur secara rinci pengelolaannya.

Apalagi setelah Komisi IV melakukan On the Spot pasca insiden keracunan dan tindak kekerasan antar siswa dan makan minum siswa.

“Kalau bagi saya peraturannya harus  dengan tegas, jadi kalau bisa buat saja perdanya, karena itu SMA milik Maluku, bukan negeri dan tidak pernah tersentuh APBN, nanti ibu kadis pikirkan gimana pengusulan perda nya seperti apa, sehingga ada aturan yang mengikat,” ujar Rovik.

Baca Juga: Pemkot Mulai Terapkan Pembayaran Retribusi Secara Digital

Menurutnya, tidak ada yang perlu disalahkan dengan polemik yang terjadi di SMA Siwalima, namun sistim pengelolaan dan aturan yang lemah. Namun dengan adanya Perda SMA Siwalima, maka semua sistim akan diatur, termasuk mekanisme penerimaan siswa baru yang selama ini menjadi polemik.

“Itu semua tidak mengkin terjadi, kalau Kadis Pendidikan tidak merubah sistim yang sudah ada, makanya karena sistemnya berubah, polemik pun datang silih berganti, makanya kadis dipenghujung tahun ini jangan lagi jalan, tapi fokus buat pendidikan,” tegasnya.

Rovik optimis, jika perda dibentuk, maka seluruh proses pengelolaan akan tunduk pada aturan hukumnya, sehingga meminimalisir polemik yang terjadi di sekolah tersebut.(S-20)