DPRD Provinsi Maluku memastikan telah mengusulkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur Maluku periode 2025-2030.

Kepastian ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Johan Lewerissa kepada wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (21/1).

Lewerissa mengatakan, berdasarkan regulasi pengusulan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dilakukan DPRD kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Pasca paripurna pengumuman penetapan gubernur dan wakil gubernur pekan lalu, DPRD telah mengusulkan pelantikan kepada Mendagri melalui Gubernur Maluku,” ungkap Johan.

Ditanya terkait dengan waktu pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Johan menegaskan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang nantinya menetapkan jadwal pelantikan.

Baca Juga: Refra: Komisi III Perjuangkan Penambahan Armada Kapal

Diakuinya, sampai saat ini masih simpang siur terkait dengan waktu pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur secara serempak apakah dilakukan di Februari atau Maret.

Kendati begitu, Johan menilai Presiden Prabowo Subianto tentu memiliki hitungan-hitungan tersebut menyangkut efektivitas penyelenggaraan pemerintahan provinsi.

“Pasti pak Presiden punya pertimbangan juga sebab kalau lama baru dilantik ini juga akan berkaitan dengan efektivitas pemerintahan, jadi kita menunggu saja pemberitahuan Kemendagri,” tandasnya. (S-20)