AMBON, Siwalimanews – Menjelang berakhirnya masa jabatan ytang tinggal menghitung hari, DPRD Provinsi Maluku menupayakan agar perda pengarusutamaan gender disahkan.

Keseriusan DPRD untuk menuntaskan ranperda ini disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Maluku Edison Sarimanella kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (4/9).

Sarimanella menjelaskan, ranperda pengarusutamaan gender merupakan usul pemda dan telah selesai dilakukan sinkronisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Ranperda pengarusutamaan gender merupakan perda payung yang nantinya dijadikan sebagai dasar bagi kabupaten/kota untuk menerbitkan perda baru,” ujar Sarimanella.

Menurutnya, Provinsi Maluku menjadi bagian dari empat daerah di Indonesia yang telah memiliki ranperda ini sebagai upaya untuk gender diperhatikan dalam implementasi program dan perencanaan oleh pemda.

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis

Ranperda tersebut, dalam waktu dekat akan dilakukan fasilitasi oleh Kemendagri, sehingga jika tidak ada halangan dapat ditetapkan menjadi perda.

“Ranperda ini tinggal fasilitasi di Kemendagri dan kita upayakan agar sebelum periode ini selesai ranperda ini sudah ditetapkan jadi perda,” tandas Sarimanella.(S-20)